![]() |
| Ilustrasi |
SOFIFI – Ribut-ribut terkait praktek kolusi dan monopoli proyek konstruksi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara oleh kerabat dekat Gubernur Maluku Utara, Sherly Djoanda tahun anggaran 2026. Rupanya praktek tersebut sudah dilakukan pada tahun anggaran 2025.
Data dan informasi terdapat pekerjaan proyek pada tahun 2025 senilai Rp. 134.5 Miliar lebih dikerjakan oleh satu orang yang merupakan kerabat dekat dari Gubernur Malut berinisial JL.
Berdasarkan Sumber internal Dinas PUPR Malut, kepada Kabar Halmahera pada tanggal 13 April 2026 menyampaikan bahwa. Proyek tahun 2026 terdapat 6 paket pekerjaan konstruksi jalan jembatan dan Irigasi dikerjakan Oleh JL.
“Ia benar itu pekerjaan Bos Tanah Tinggi, itu yang Pak JL. memang kalau perusahaan itu Direkturnya bukan beliau. Kalau mau tahu silahkan cek langsung ke lapangan saja pasti teman-teman dapat faktanya” ungkap sumber tersebut.
Dirinya juga mengungkap pencairan anggaran dilakukan tidak sesuai dengan progres pekerjaan di lapangan ada itu datanya. Per Desember 2025 itu progres pekerjaan belum sampai 100 persen.
“Ada itu kalau tidak salah rata-rata pekerjaan selesai kontrak 23 Desember 2025. Tapi tidak ada yang 100 persen. Coba dicek saja bagaimana bisa pekerjaan belum 100 persen uang sudah bisa cair 100 persen. Karena per 1 Januari uang tidak bisa dicairkan meskipun ada Adendum Waktu.” Jelasnya.
Data yang dihimpun menunjukkan adanya perbedaan antara laporan administrasi dan kondisi riil proyek. Hingga 31 Desember 2025, sedikitnya enam proyek strategis telah dicairkan penuh, harusnya dilakukan Adendum penutup atau pemutusan kontrak agar tidak masuk ke daftar Hutang.
Jika dipaksakan pencairan 100 persen makanya dibuat laporan yang dimanipulasi progres 100 persen dan dilakukan pencairan mengunakan skema blokir anggaran hal tersebut telah menyalahi aturan dan terjadinya perbuatan melawan hukum.
Data progres per 23 Desember 2025 pada Daftar Pekerjaan yang diduga milik JL.
Pembangunan jalan dan jembatan ruas Tolabit – Togoreba Tua yang dikerjakan PT Melati Indah Pusaka memiliki nilai kontrak sebesar Rp32.698.011.175 dengan tanggal kontrak 28 Juli 2025 dan progres fisik 55 persen.
Rekonstruksi jalan ruas Ibu – Kedi oleh PT Melati Indah Pusaka memiliki nilai kontrak Rp17.165.511.115 dengan tanggal kontrak 28 Juli 2025 dengan progres fisik mencapai 80 persen.
Rekonstruksi ruas Kedi – Galela oleh PT Lima Jari Yekho memiliki nilai kontrak Rp38.701.221.000 dengan tanggal kontrak 26 September 2025 dan progres fisik baru 20 persen.
Pembangunan jalan Ekor – Kobe oleh PT Alfian Putra Mandiri memiliki nilai kontrak Rp19.779.594.701 dengan tanggal kontrak 24 November 2025 dan belum menunjukkan progres fisik yang signifikan. Karena belum dilakukan pencairan uang Muka. Kondisi terakhir saat ini proyek dikerjakan selsai pada bulan Februari 2026.
Di sektor pengairan, peningkatan jaringan irigasi D.I. Aha oleh CV Zhafirah Persada bernilai Rp11.927.784.001 (kontrak 15 Agustus 2025), rehabilitasi Bendung dan Jaringan Irigasi D.I. Wayamli oleh CV Juragan Star sebesar Rp7.213.807.300 (kontrak 21 Agustus 2025).
Serta rehabilitasi jaringan irigasi D.I. Goal oleh CV Predator Star sebesar Rp7.077.931.450 (kontrak 19 Agustus 2025). Progres fisik proyek-proyek tersebut berada pada kisaran 20 hingga 36 persen.
Praktik tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam regulasi pengadaan, antara lain:
Dugaan Pelanggaran Regulasi
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021:
Pasal 27 ayat (1): Pembayaran harus sesuai progres pekerjaan.l, Pasal 56 ayat (3) Perpanjangan waktu tidak mengubah prinsip pembayaran berbasis progres, Pasal 78: Sanksi atas pelanggaran kontrak.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025:
- Pasal 7 ayat (1): Seluruh pihak wajib menjaga integritas, menghindari penyalahgunaan wewenang, serta mencegah kebocoran keuangan negara
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
- Pasal 11 ayat (1): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib mengendalikan kontrak, memastikan kesesuaian pelaksanaan dan pembayaran
- Pasal 27 ayat (5) dan (6): Pembayaran kontrak dilakukan berdasarkan keluaran atau hasil pekerjaan, bukan sebelum pekerjaan terealisasi
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
- Pasal 20 ayat (2): Dilarang melakukan praktik pengadaan yang menimbulkan ketidakwajaran atau manipulasi dalam pelaksanaan paket pekerjaan. (Tim/Red)
