![]() |
| Ilustrasi |
SOFIFI - Dugaan praktik kolusi dan monopoli proyek konstruksi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara yang melibatkan kerabat dekat Gubernur Maluku Utara, Sherly Djoanda, diduga bukan baru terjadi pada tahun anggaran 2026. Praktik serupa disebut telah berlangsung sejak tahun anggaran 2025.
Data yang diperoleh menunjukkan, pada tahun 2025 terdapat pekerjaan proyek senilai sekitar Rp134,5 miliar yang diduga dikerjakan oleh satu pihak yang disebut sebagai kerabat dekat gubernur berinisial JL.
Sumber internal di Dinas PUPR Maluku Utara, kepada Kabar Halmahera pada 13 April 2026, menyebutkan bahwa pada tahun anggaran 2026 sedikitnya enam paket pekerjaan konstruksi jalan, jembatan, dan irigasi kembali dikerjakan oleh pihak yang sama.
“Iya, benar itu pekerjaan bos Tanah Tinggi, Pak JL. Memang direkturnya bukan beliau. Kalau mau tahu, silakan cek langsung ke lapangan, pasti teman-teman dapat faktanya,” ujar sumber tersebut.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan pencairan anggaran yang tidak sejalan dengan progres pekerjaan di lapangan. Hingga Desember 2025, menurut dia, sebagian besar proyek belum mencapai progres fisik 100 persen meskipun pembayaran telah dilakukan secara penuh.
“Kalau tidak salah, rata-rata pekerjaan selesai kontrak pada 23 Desember 2025. Tapi tidak ada yang mencapai 100 persen.
Coba dicek, bagaimana bisa pekerjaan belum selesai, tapi pembayaran sudah cair 100 persen. Karena per 1 Januari anggaran tidak bisa dicairkan lagi, meskipun ada adendum waktu,” katanya.
Data yang dihimpun juga menunjukkan adanya dugaan perbedaan antara laporan administrasi dan kondisi riil proyek. Hingga 31 Desember 2025, sedikitnya enam proyek strategis disebut telah dicairkan penuh. Padahal, seharusnya dilakukan adendum penutup atau pemutusan kontrak agar tidak masuk dalam daftar utang pekerjaan.
Jika pembayaran tetap dipaksakan 100 persen, diduga dilakukan melalui manipulasi laporan progres pekerjaan agar terlihat mencapai 100 persen, termasuk melalui skema blokir anggaran. Praktik tersebut berpotensi menyalahi aturan dan mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum.
Daftar Proyek yang Diduga Terkait JL
Sejumlah proyek yang diduga terkait pihak tersebut antara lain:
- Pembangunan jalan dan jembatan ruas Tolabit – Togoreba Tua oleh PT Melati Indah Pusaka dengan nilai kontrak Rp32,69 miliar, kontrak 28 Juli 2025, dengan progres fisik sekitar 55 persen.
- Rekonstruksi jalan ruas Ibu – Kedi oleh PT Melati Indah Pusaka dengan nilai kontrak Rp17,16 miliar, kontrak 28 Juli 2025, dengan progres fisik sekitar 80 persen.
- Rekonstruksi ruas Kedi – Galela oleh PT Lima Jari Yekho dengan nilai kontrak Rp38,70 miliar, kontrak 26 September 2025, dengan progres fisik sekitar 20 persen.
- Pembangunan jalan Ekor – Kobe oleh PT Alfian Putra Mandiri dengan nilai kontrak Rp19,77 miliar, kontrak 24 November 2025.
Proyek ini disebut belum menunjukkan progres signifikan pada akhir 2025 karena belum dilakukan pencairan uang muka, dan baru diselesaikan pada Februari 2026.
Di sektor pengairan, tercatat pula peningkatan jaringan irigasi D.I. Aha oleh CV Zhafirah Persada senilai Rp11,92 miliar (kontrak 15 Agustus 2025), rehabilitasi bendung dan jaringan irigasi D.I. Wayamli oleh CV Juragan Star senilai Rp7,21 miliar (kontrak 21 Agustus 2025), serta rehabilitasi jaringan irigasi D.I. Goal oleh CV Predator Star senilai Rp7,07 miliar (kontrak 19 Agustus 2025). Progres fisik proyek-proyek tersebut dilaporkan masih berada pada kisaran 20 hingga 36 persen hingga akhir masa kontrak.
Dugaan Pelanggaran Regulasi
Praktik tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, antara lain Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juncto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, khususnya Pasal 27 ayat (1) tentang pembayaran sesuai progres pekerjaan, Pasal 56 ayat (3) tentang prinsip pembayaran berbasis progres, serta Pasal 78 tentang sanksi pelanggaran kontrak.
Selain itu, praktik tersebut juga diduga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, antara lain Pasal 7 ayat (1) tentang kewajiban menjaga integritas dan mencegah penyalahgunaan wewenang, Pasal 11 ayat (1) tentang kewajiban pengendalian kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pasal 27 ayat (5) dan (6) tentang pembayaran berbasis hasil pekerjaan, serta Pasal 20 ayat (2) tentang larangan manipulasi dalam pelaksanaan paket pekerjaan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum diperoleh tanggapan resmi. (Tim/Red)
===
Sebagaian isi dan judul dalam artikel ini telah diperbaharui.
Di sektor pengairan, tercatat pula peningkatan jaringan irigasi D.I. Aha oleh CV Zhafirah Persada senilai Rp11,92 miliar (kontrak 15 Agustus 2025), rehabilitasi bendung dan jaringan irigasi D.I. Wayamli oleh CV Juragan Star senilai Rp7,21 miliar (kontrak 21 Agustus 2025), serta rehabilitasi jaringan irigasi D.I. Goal oleh CV Predator Star senilai Rp7,07 miliar (kontrak 19 Agustus 2025). Progres fisik proyek-proyek tersebut dilaporkan masih berada pada kisaran 20 hingga 36 persen hingga akhir masa kontrak.
Dugaan Pelanggaran Regulasi
Praktik tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, antara lain Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juncto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, khususnya Pasal 27 ayat (1) tentang pembayaran sesuai progres pekerjaan, Pasal 56 ayat (3) tentang prinsip pembayaran berbasis progres, serta Pasal 78 tentang sanksi pelanggaran kontrak.
Selain itu, praktik tersebut juga diduga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, antara lain Pasal 7 ayat (1) tentang kewajiban menjaga integritas dan mencegah penyalahgunaan wewenang, Pasal 11 ayat (1) tentang kewajiban pengendalian kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pasal 27 ayat (5) dan (6) tentang pembayaran berbasis hasil pekerjaan, serta Pasal 20 ayat (2) tentang larangan manipulasi dalam pelaksanaan paket pekerjaan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum diperoleh tanggapan resmi. (Tim/Red)
===
Sebagaian isi dan judul dalam artikel ini telah diperbaharui.
