WFH Jumat untuk ASN Haltim Segera Berlaku, Pelayanan Publik Tetap Jalan

Sebarkan:
Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat.
HALTIM - Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara, mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) khusus pada hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, saat memberikan arahan pada apel gabungan seluruh ASN, Senin (6/4/2026).

Saat dikonfirmasi pada Rabu (8/4/2026), Ricky menjelaskan bahwa penerapan WFH merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat yang mulai diberlakukan secara nasional sejak April 2026. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur masih menyusun petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya di tingkat daerah.

“Pemerintah Halmahera Timur masih melihat dan mengatur juknis, karena dalam WFH itu OPD yang melakukan pelayanan tidak diberlakukan WFH,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pejabat Eselon II dan III yang tetap diwajibkan berkantor seperti biasa pada hari Jumat. WFH hanya diperuntukkan bagi staf dengan mempertimbangkan efektivitas kerja serta kebutuhan pelayanan publik.

“WFH ini hanya untuk staf, jadi perlu beberapa pertimbangan dan masih harus dikaji lebih lanjut,” katanya.

Saat ini, surat edaran Bupati terkait kebijakan tersebut tengah disusun oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) sebagai dasar pelaksanaan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur berharap dapat menyesuaikan sistem kerja ASN tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

====
Penulis: Wahono Side
Editor   : Tim Redaksi
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini