Sabo Dam Rua Ternate: Proyek Mewah, Kualitas Diduga 'Murahan'

Sebarkan:
Proyek pembangunan pengendali banjir (Sabo Dam) di Kelurahan Rua, Kecamatan Pulau Ternate.
TERNATE - Pelaksanaan proyek pembangunan pengendali banjir (Sabo Dam) di Kelurahan Rua, Kecamatan Pulau Ternate, memicu kekhawatiran publik. Proyek strategis nasional di bawah kendali Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara tersebut diduga mengalami kendala serius, baik dari sisi progres ketepatan waktu maupun kualitas konstruksi.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Bukaka Pesisir Indah dengan anggaran APBN senilai Rp 42,3 miliar ini diketahui telah mendapatkan adendum perpanjangan waktu pengerjaan. Namun, kebijakan pemberian kesempatan tersebut dinilai tidak berbanding lurus dengan hasil di lapangan.

Sorotan Kualitas dan Prosedur Kontrak

Koordinator Solidaritas Anti Korupsi (SOMASI) Maluku Utara, Ardiyanto, menyatakan bahwa berdasarkan pantauan timnya, terdapat indikasi pengerjaan yang dipaksakan atau "kejar tayang" untuk mengejar ketertinggalan administrasi.

"Kami melihat ada indikasi kualitas pekerjaan yang diabaikan. Struktur bangunan tampak tidak rapi dan muncul kerusakan di beberapa titik sebelum serah terima dilakukan. Jika ini dibiarkan, ada potensi kerugian negara akibat spesifikasi yang tidak sesuai kontrak," ujar Ardiyanto pada Rabu (8/4).

Secara normatif, pemberian perpanjangan waktu diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Namun, Ardiyanto menekankan bahwa PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) seharusnya bertindak tegas jika penyedia jasa terbukti wanprestasi.

"Pemberian adendum harus memiliki dasar objektif. Jika rekanan dinilai tidak mampu namun terus diberikan toleransi, maka patut diduga terjadi kelalaian dalam pengawasan oleh pihak BWS," tambahnya.

Desakan Intervensi Kejaksaan Tinggi

Atas temuan tersebut, SOMASI Malut secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk turun tangan. Desakan ini merujuk pada fungsi penegakan hukum dalam mengawasi proyek strategis guna mencegah praktik penyimpangan anggaran yang melanggar UU Tindak Pidana Korupsi.

Ada tiga poin utama yang didesak oleh SOMASI kepada penegak hukum diantaranya:

Audit Investigatif: Melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian volume dan mutu material di lapangan dengan dokumen kontrak.

Evaluasi Administrasi: Memeriksa dasar pertimbangan BWS dalam memberikan perpanjangan waktu berkali-kali kepada rekanan.

Penerapan Sanksi: Memastikan denda keterlambatan sebesar 1/1000 per hari telah diterapkan sesuai aturan jika keterlambatan murni kesalahan penyedia.

Risiko Dampak Lingkungan

Proyek Sabo Dam merupakan infrastruktur vital untuk memitigasi risiko banjir bandang di wilayah Rua. Keterlambatan dan dugaan rendahnya mutu beton dikhawatirkan akan mengurangi fungsi utama bangunan dalam menahan hantaman material banjir, yang pada akhirnya dapat membahayakan keselamatan warga sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait kendala progres dan desakan audit dari masyarakat tersebut.* (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini