![]() |
| Pemilik Lahan Melakukan Pemalangan Proyek Mushola Desa Sibenpopo. (Dir) |
WEDA - Pembangunan musholla di Desa Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat, Halmahera Tengah, tersendat setelah lokasi proyek dipalang ahli waris pemilik lahan, Selasa, 3 Maret 2026. Proyek yang dibiayai Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 itu dipersoalkan karena diduga belum mengantongi izin resmi dari keluarga pemilik tanah.
Berdasarkan papan informasi di lokasi, pekerjaan tersebut dilaksanakan CV Banewri Berkarya dengan nilai kontrak Rp497.500.000 dan masa kerja 120 hari kalender. Proyek ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Halmahera Tengah.
Sejumlah ahli waris menyebut keberatan atas penggunaan lahan telah disampaikan sejak Oktober tahun lalu. Namun, menurut mereka, tidak ada langkah penyelesaian yang jelas dari pelaksana proyek maupun pihak terkait.
Daftar pihak yang tercantum dalam proyek antara lain Direktur CV Banewri Berkarya Iswadi Saleh, pengawas proyek Naslim Saleh, serta pelaksana lapangan Munir Hi Gajali, Harun Djafar, dan Adurhim.
Salah satu ahli waris, Amrin Hakim, mengatakan keluarganya tidak pernah dilibatkan dalam pembicaraan resmi terkait penggunaan lahan. Ia menyebut tidak ada kesepakatan tertulis maupun bentuk persetujuan lain sebelum pembangunan dimulai.
“Kami sudah menyampaikan keberatan sejak lama, tetapi tidak pernah ada tanggapan. Karena tidak ada penyelesaian, kami terpaksa memalang lokasi,” ujarnya.
Pemalangan itu menghentikan sementara aktivitas pembangunan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Halmahera Tengah terkait status perizinan lahan serta langkah penyelesaian sengketa.
Persoalan ini menyoroti kembali pentingnya kepastian legalitas lahan dalam proyek fasilitas publik. Tanpa penyelesaian administrasi dan komunikasi yang memadai, pembangunan berisiko memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
====
Penulis: Takdir Talib
Editor : Tim Redaksi
