![]() |
| Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly. (Istimewa) |
Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Muamil Sunan, melempar kritik pedas. Menurutnya, pemerintah pusat sudah mematok pagar aturan yang rigid melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
“Mekanisme pembayaran THR diatur harus dibayarkan langsung kepada penerima melalui mekanisme resmi negara. Tidak ada alasan administratif untuk menunda jika anggaran sudah tersedia,” ujar Muamil, Minggu, 29 Maret 2026.
Janji Manis di Kursi Sekda
Sorotan tajam kini tertuju pada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly. Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rizal adalah dirigen utama simfoni keuangan kota. Ironisnya, janji manis yang sempat ia lontarkan kepada publik bahwa THR akan cair tepat waktu, justru menguap hingga Idul Fitri berlalu.
Muamil menilai posisi Rizal sangat krusial. Selain panglima anggaran, ia adalah Ketua KORPRI, sosok yang seharusnya menjadi benteng terakhir perjuangan kesejahteraan ASN.
“Sekda sebagai Ketua TAPD merupakan jembatan utama antara kebijakan kepala daerah dengan implementasi teknis anggaran. Sekda harus memastikan belanja pegawai seperti gaji, TPP, dan THR dibayarkan tepat waktu sesuai perintah regulasi pemerintah pusat. Jika dana sudah ada tetapi tidak dibayarkan, maka patut diduga ada kelalaian perencanaan atau kebijakan anggaran yang bermasalah,” tegas Muamil.
Secara teknis, dana Transfer ke Daerah (TKD) semestinya sudah mendarat di kas daerah 10 hingga 15 hari kerja sebelum Lebaran. Jika peluru anggaran sudah di tangan namun tak kunjung ditembakkan ke rekening ASN, Muamil menyebut hal itu sebagai "kelalaian administratif yang akut".
Teka-Teki Aliran Dana Pihak Ketiga
Di balik keterlambatan ini, rumor liar mulai beredar di tengah publik: benarkah dana TKD yang di dalamnya terdapat jatah THR telah "dibelokkan" untuk melunasi utang kepada pihak ketiga?
Pertanyaan ini krusial. Sebab, jika anggaran yang bersifat earmarked (peruntukan khusus) untuk pegawai justru digunakan untuk kepentingan lain, maka Pemkot Ternate sedang bermain api dengan regulasi pusat.
“Ini yang harus dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah. Jangan sampai muncul rumor bahwa dana TKD yang di dalamnya termasuk anggaran THR justru sudah lebih dulu dibayarkan ke pihak ketiga. Kalau itu benar terjadi, maka ini persoalan serius dalam tata kelola anggaran,” tutur Muamil khawatir.
Ia mengingatkan bahwa THR bukanlah kebijakan opsional atau "hadiah" yang bisa ditunda sesuka hati, melainkan hak yang dilindungi hukum. "Ini bukan sekadar keterlambatan biasa, tetapi bisa dikategorikan sebagai bentuk kebijakan anggaran yang tidak berpihak pada hak ASN,” tambahnya.
Hingga laporan ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly.* (Red)
