Tegas! Dansat Brimob Malut Pastikan Oknum Aniaya Istri Diproses hingga Pemecatan

Sebarkan:
Oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara berinisial Bripka RD saat ditahan di Mako Brimob Gosale Puncak Sofifi. (istimewa).
TERNATE – Korps Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah Maluku Utara mengambil langkah tegas terhadap salah satu personelnya, Bripka RD (37). Pria yang akrab disapa Raihan itu kini harus berhadapan dengan pemeriksaan Provost setelah diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, PW (36), pada Minggu, 22 Maret lalu.

Aksi kekerasan itu berdampak fatal. PW dilaporkan sempat kehilangan kesadaran hingga harus dilarikan ke RSUD Chasan Boesoirie, Ternate, demi mendapatkan perawatan intensif.

Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Malut, Kombes Pol. Handri Wira Suryana, menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang mencoreng citra kesatuan. Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap RD bakal terus melaju.

"Kami pertegas tidak akan mentelolir anggota yang membuat masalah. Untuk itu, terkait masalah ini akan terus diproses dan saat ini yang bersangkutan Bripka RD juga sudah dalam penanganan Provos Satuan Brimob Polda Malut," ujar Handri.

Tak sekadar pemeriksaan internal, Handri juga menjamin keamanan korban dari potensi intimidasi atau pengulangan kekerasan di masa mendatang. Ia bahkan mengisyaratkan sanksi terberat bagi anak buahnya tersebut jika terbukti bersalah di meja sidang etik maupun pidana.

"Terkait kasus ini kami tidak akan tutup-tutupi. Dan saya selaku Dansat Brimob Polda Malut memberi atensi agar Bripka RD terus diproses hingga pada tingkat pemecatan," tegasnya.* (Tim/Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini