![]() |
| Ilustrasi. (Foto: JATAM) |
Sanksi itu dijatuhkan atas dugaan aktivitas tambang nikel seluas 51,3 hektare di Pulau Gebe, Halmahera Tengah. Perusahaan tersebut disebut-sebut terafiliasi dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.
Satgas PKH menyatakan PT Karya Wijaya diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tidak menempatkan dana jaminan reklamasi, serta membangun jetty atau terminal khusus tanpa izin yang sah.
Tak hanya itu. Satgas juga menyegel PT Indonesia Mas Mulia di Pulau Bacan, Halmahera Selatan, yang disinyalir terafiliasi dengan lingkar bisnis yang sama. Di Pulau Gebe, operasi PT Mineral Trobos ikut dihentikan karena diduga menambang di luar wilayah izin serta memasuki kawasan hutan. Besaran dendanya masih dalam proses penghitungan.
Bagi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan. “Sanksi administratif tidak cukup. Ini bukan semata pelanggaran teknis, melainkan dugaan konflik kepentingan dan perusakan lingkungan sistematis,” demikian pernyataan organisasi itu pada siaran persnya, 27 Februari 2025.
Gurita Bisnis dan Dugaan Konflik Kepentingan
Dalam riset berjudul Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara (Oktober 2025), JATAM memetakan jejaring perusahaan ekstraktif keluarga Laos–Tjoanda di Maluku Utara. Setidaknya lima perusahaan disebut terafiliasi: PT Karya Wijaya, PT Bela Sarana Permai, PT Amazing Tabara, PT Indonesia Mas Mulia, dan PT Bela Kencana.
PT Karya Wijaya tercatat memiliki konsesi nikel di Pulau Gebe. Pada 2025, perusahaan itu memperoleh tambahan konsesi seluas 1.145 hektare—periode yang beririsan dengan kontestasi politik Pilgub Maluku Utara.
Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) BPK Nomor 13/LHP/05/2024 mencatat perusahaan tersebut mencaplok 51,3 hektare lahan PPKH milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara serta melakukan penambangan tanpa PPKH dan tanpa jaminan reklamasi.
Temuan itu memperkuat dugaan adanya irisan kepentingan bisnis dan kekuasaan.
Mineral Trobos dan Jejak Pemilik Manfaat
Sorotan juga mengarah ke PT Mineral Trobos. Perusahaan ini berdiri pada Desember 2022 dengan modal Rp1 miliar. Berdasarkan dokumen Ditjen AHU Kemenkumham, komposisi sahamnya dikuasai Lauritzke Mantulameten (90 persen), sementara Fabian Nahusuly memegang 10 persen saham dan menjabat Direktur Utama.
Namun, riset JATAM mengindikasikan adanya keterkaitan dengan pengusaha David Glen Oei yang disinyalir sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) di balik struktur formal perusahaan. Nama David Glen Oei sebelumnya pernah muncul dalam pusaran perkara dugaan korupsi perizinan tambang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Pada Oktober 2024, ia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi.
PT Mineral Trobos mengantongi IUP Operasi Produksi nikel di Halmahera Tengah dengan luas awal sekitar 315 hektare yang kemudian menyusut menjadi 196 hektare. Temuan lapangan Satgas PKH menunjukkan dugaan penambangan di luar area izin dan di kawasan hutan.
Dokumen PPKH perusahaan tersebut hanya mencakup 50,59 hektare. Namun, rencana produksi disebut mencapai 1,2 juta WMT per tahun—angka yang dinilai tidak sebanding dengan luasan izin kawasan hutan yang tersedia. Ketimpangan ini memunculkan dugaan adanya ekspansi operasi di luar batas legal.
Lebih jauh, PT Mineral Trobos tercatat menguasai 80 persen saham PT Wasile Jaya Lestari di Halmahera Timur dan memiliki keterkaitan dengan PT Mineral Jaya Molagina di Pulau Gebe. Dengan struktur tersebut, kendali efektif bisnis disebut berada dalam satu jejaring korporasi.
Desakan Pencabutan Izin dan Proses Pidana
JATAM menilai pola yang terjadi di Maluku Utara menunjukkan dua lapis persoalan: dugaan perampasan ruang hidup dan kerusakan ekologis akibat tambang nikel ilegal, serta dugaan konsolidasi kekuasaan politik-ekonomi melalui konflik kepentingan dan skema kepemilikan tersembunyi.
JATAM mendesak Presiden, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, dan Kejaksaan Agung untuk:
1. Mencabut IUP dan PPKH PT Karya Wijaya dan PT Mineral Trobos serta seluruh perusahaan yang terbukti menambang di kawasan hutan dan di luar izin.
2. Memproses pidana para pemilik dan pengendali perusahaan, termasuk pemilik manfaat seperti Sherly Tjoanda dan David Glen Oei, berdasarkan UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Tindak Pidana Korupsi.
3. Mengusut skandal 27 IUP bermasalah di Maluku Utara dan jejaring korporasi yang diuntungkan, termasuk hubungan dengan pejabat daerah dan elite politik nasional.
4. Menghentikan ekspansi tambang nikel di wilayah adat dan kawasan ekologis penting di Maluku Utara, serta memulihkan hak-hak masyarakat yang ruang hidupnya rusak akibat tambang.
5. Melakukan pemulihan kerusakan ekologis Pulau Gebe dan wilayah lain yang terdampak, dengan pembiayaan penuh dari perusahaan pelaku dan jaringan pemilik manfaatnya.* (Tim/Red/JATAM)
