![]() |
| Spanduk tuntutan Apel Malut-Jakarta |
JAKARTA – Gurita bisnis tambang di Maluku Utara kembali menyeret nama-nama beken ke meja pengaduan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Rabu, 11 Maret 2026, Aliansi Peduli Lingkungan Maluku Utara di Jakarta (Apel Malut-Jakarta) resmi mengadukan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dan pemilik klub sepak bola Malut United, David Glen Oei, atas dugaan penambangan ilegal di Pulau Gebe, Halmahera Tengah.
Aksi jilid II yang digelar di depan Gedung Merah Putih ini menjadi sinyal keras bagi lembaga antirasuah untuk menyisir kembali karut-marut perizinan nikel di bumi Moloku Kie Raha.
Bagi massa aksi, sanksi denda administratif sebesar Rp500 miliar yang dijatuhkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada PT Karya Wijaya dianggap bukan solusi final.
Perusahaan yang beroperasi di lahan seluas 51,3 hektare ini diduga menambang di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) serta membangun terminal khusus (jetty) tanpa izin sah.
Pusaran kasus ini memanas karena PT Karya Wijaya disebut-sebut memiliki pertalian kuat dengan sang Gubernur, Sherly Tjoanda.
"Denda itu tidak sebanding dengan kerusakan ekologis di Pulau Gebe. Kami mendesak KPK masuk ke ranah pidana korupsi dan gratifikasi, bukan sekadar urusan administratif yang bisa ditebus dengan uang," tegas Koordinator Lapangan Apel Malut-Jakarta, Rahmat Karim kepada media ini.
Baca Juga: Pakar Hukum Tegaskan Gubernur Sherly Bisa Dijerat Pidana di Kasus Dugaan Tambang Nikel Ilegal
Selain PT Karya Wijaya, bidikan massa juga mengarah pada PT Mineral Trobos. Perusahaan yang berdiri pada akhir 2022 ini mencatatkan modal hanya Rp1 miliar, namun diduga memiliki peran signifikan dalam lanskap pertambangan di sana.
Berdasarkan dokumen Ditjen AHU Kemenkumham, saham perusahaan dikuasai oleh Lauritzke Mantulameten (90%) dan Fabian Nahusuly (10%). Namun, Apel Malut-Jakarta menyinyalir David Glen Oei adalah sosok beneficial owner atau pemilik manfaat sesungguhnya di balik struktur formal tersebut.
Nama David Glen bukan nama asing bagi penyidik KPK. Pada Oktober 2024, ia pernah diperiksa sebagai saksi dalam pusaran kasus korupsi perizinan tambang yang menjerat mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba.
Dalam pernyataan sikapnya, massa merumuskan empat poin krusial untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, diantaranya:
- Pencabutan Izin: Mendesak Kementerian ESDM mencabut IUP PT Karya Wijaya dan PT Mineral Trobos yang diduga menambang di luar koordinat.
- Meminta KPK segera menetapkan status tersangka terhadap David Glen Oei dan Sherly Tjoanda atas dugaan korupsi dan konflik kepentingan dalam skandal 27 IUP bermasalah jika terbukti.
- Mendesak Kejaksaan Agung melakukan penuntutan pidana sesuai UU Tipikor dan UU Minerba, melampaui sanksi denda administratif.
- Menuntut pertanggungjawaban penuh atas kehancuran lingkungan di Pulau Gebe.
"Hari Jumat kami akan kembali. Tidak hanya unjuk rasa, kami akan menyerahkan laporan resmi dan bukti-bukti tambahan ke KPK, Mabes Polri, hingga Kementerian ESDM," pungkas Rahmat.
Hingga laporan ini disusun, pihak Gubernur Sherly Tjoanda maupun manajemen David Glen Oei belum memberikan tanggapan resmi terkait pelaporan tersebut.* (Red)
