![]() |
| Papan pengumuman Satgas PKH di lokasi PT Mineral Trobos. (Istimewa) |
Di lokasi tambang, terpampang papan pengumuman: kawasan itu berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Penyegelan ini bukan tanpa sebab. Di baliknya, tersimpan dugaan serius, ketidaksesuaian mencolok antara luas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikantongi perusahaan dengan luasan yang tercantum dalam dokumen operasional.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.474/Menlhk/Setjen/PLA.0/11/2018, PT Mineral Terobos hanya mengantongi IPPKH seluas kurang lebih 50,59 hektare.
Namun, dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dokumen operasional, perusahaan mencantumkan penggunaan kawasan hutan hingga 196 hektare. Artinya, terdapat selisih sekitar 145,41 hektare.
Selisih itu bukan angka kecil. Jika benar kawasan seluas itu digunakan tanpa dasar izin sah, maka aktivitas tersebut berpotensi masuk kategori pelanggaran pidana kehutanan. Ini bukan sekadar kekeliruan administratif atau salah ketik dokumen. Penggunaan kawasan hutan di luar IPPKH adalah persoalan hukum.
Keanehan tak berhenti di situ. Target produksi perusahaan disebut mencapai 1,2 juta wet metric ton (WMT). Secara logika teknis, angka tersebut dinilai sulit dicapai bila hanya bertumpu pada luasan sah 50,59 hektare. Target produksi besar dengan izin lahan terbatas memunculkan satu pertanyaan mendasar: dari mana sumber materialnya?
Dokumen RKAB yang mencantumkan IPPKH operasi produksi seluas 196 hektare dengan dasar SK Menteri LHK tahun 2018 pun dipertanyakan. Sebab, dalam SK tersebut secara eksplisit hanya mengatur izin seluas 50,59 hektare. Jika rujukan hukumnya sama, mengapa luasan yang tercantum berbeda hampir empat kali lipat?
Jika dugaan penggunaan kawasan di luar izin terbukti, perusahaan berpotensi dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Kehutanan serta Pasal 158 Undang-Undang Minerba, dengan ancaman pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.
Informasi yang beredar menyebutkan persoalan ini tengah dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Namun hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari lembaga tersebut.
Manajemen PT Mineral Trobos pun belum memberikan pernyataan terkait penyegelan oleh Satgas PKH maupun tudingan penggunaan kawasan hutan di luar IPPKH.
Penyegelan ini dapat menjadi pintu masuk audit menyeluruh atas legalitas operasional perusahaan—mulai dari verifikasi luasan riil bukaan tambang di lapangan hingga kesesuaian dokumen perizinan dengan praktik di area produksi.
Publik kini menunggu, apakah penegakan hukum akan berjalan tanpa pandang bulu, atau berhenti sebatas papan segel di tengah kawasan hutan yang telah terlanjur terbuka.* (Red)
