![]() |
Penandatanganan juga diikuti perjanjian kerja sama para Kepala Kejaksaan Negeri dengan bupati dan wali kota se-Maluku Utara.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Falalamo, Jumat (13/2/2026), dihadiri Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung RI Asep N. Mulyana, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, serta seluruh kepala daerah di provinsi tersebut.
Melalui keterangan resminya, Ubaid menyatakan dukungan penuh terhadap perubahan pendekatan hukum dari yang bersifat retributif menuju keadilan restoratif yang dinilai lebih humanis.
“Kami di Halmahera Timur melihat kebijakan pidana kerja sosial ini sebagai terobosan besar. Hukum tidak lagi sekadar memenjarakan, tetapi membina. Bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman di bawah lima tahun, mereka dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat melalui kerja sosial ketimbang mendekam di lapas,” ujar Ubaid.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur akan menyiapkan infrastruktur pendukung, termasuk koordinasi lintas dinas untuk menentukan pos-pos pekerjaan sosial yang relevan.
Menurut Ubaid, kerja sama ini bertujuan menyinkronkan peran Kejaksaan sebagai eksekutor dengan pemerintah daerah sebagai penyedia ruang pelaksanaan kerja sosial. Beberapa poin krusial yang disiapkan meliputi pengawasan terpadu guna memastikan terpidana menjalankan sanksi sesuai ketentuan, pemanfaatan tenaga pada sektor fasilitas umum dan pelayanan sosial, serta rehabilitasi sosial untuk mempercepat reintegrasi pelaku tanpa stigma berlebihan.
Ubaid berharap implementasi kebijakan tersebut mampu menekan overkapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus menghadirkan efek jera yang bersifat edukatif.
“Ini adalah bentuk sinergi nyata antara penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menciptakan ketertiban umum yang lebih bermartabat di Bumi Limabot Faifiye,” pungkasnya.
====
Penulis: Wahono Side
Editor : Tim Redaksi
