![]() |
| Surat perjanjian jual beli. (Dir) |
Dokumen yang beredar menunjukkan adanya Surat Perjanjian dengan Nomor 500.17.2.3/14/SP-KNTRK/2025 tertanggal 1 Desember 2025. Dalam perjanjian tersebut, pembayaran kepada pemilik lahan berinisial SR tercatat sebesar Rp171.840.000 untuk lahan seluas 2.148 meter persegi.
Namun, pada dokumen berbeda, Bendahara Pengeluaran Dinas Perkimtan justru mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) belanja modal tanah persil lainnya dengan nilai mencapai Rp15 miliar. Nilai yang terpaut jauh ini memicu dugaan adanya rekayasa administrasi dalam proses penganggaran dan pencairan.
Kedua dokumen itu diketahui ditandatangani Kepala Dinas Perkimtan, Abdullah Yusuf, bersama Bendahara Pengeluaran Barep Alamsyah pada 10 Desember 2025.
Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, dugaan kasus tersebut telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara dan Kejaksaan
Tinggi Maluku Utara untuk ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perkimtan Halteng yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi.*
====
Penulis: Takdir Talib
Editor : Tim Redaksi
