BPK Ungkap Dugaan Fiktif Anggaran Perjalanan Dinas Sembilan SKPD Pemkab Halteng

Sebarkan:
Ilustrasi perjalanan dinas. (Istimewa)
WEDA, KH - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan dugaan belanja perjalanan dinas fiktif senilai Rp236.039.056 pada sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah sepanjang tahun anggaran 2024.

Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Halteng Nomor 17.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025.

Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2024, Pemkab Halteng menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp778,34 miliar dengan realisasi Rp638,69 miliar atau 82,03 persen. Dari jumlah tersebut, belanja perjalanan dinas mencapai Rp146,79 miliar. Namun, hasil uji petik auditor menemukan sejumlah pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan.

BPK menguji kesesuaian uang harian dengan tujuan surat tugas, lamanya perjalanan dinas, hingga keabsahan tiket pesawat dan bukti pembayaran hotel.

Verifikasi dilakukan langsung kepada maskapai penerbangan dan manajemen hotel. Hasilnya, ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan bukti pertanggungjawaban.

Berdasarkan keterangan bendahara pengeluaran di sejumlah SKPD, pembayaran perjalanan dinas umumnya dilakukan di muka berdasarkan rincian biaya yang dihitung dari surat tugas, bukan berdasarkan mekanisme at cost sesuai bukti riil seperti tiket pesawat, invoice hotel, maupun biaya transportasi. Pola ini disebut memicu selisih nilai dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Audit BPK mencatat sembilan SKPD dengan belanja perjalanan dinas yang dinilai tidak sesuai ketentuan, yakni:
  • Dinas Pemadam Kebakaran Rp53.474.794
  • Dinas Pertanian Rp41.087.500
  • Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Rp33.509.334
  • Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Rp31.399.000
  • Bagian Hukum dan HAM Rp27.828.000
  • Dinas Ketahanan Pangan Rp18.923.898
  • Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Rp14.530.000
  • Bagian Kesejahteraan Rakyat Rp8.750.000
  • Dinas Koperasi dan UKM Rp6.536.530
BPK menilai praktik tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Halmahera Tengah agar menginstruksikan para kepala dinas memperketat mekanisme pembayaran perjalanan dinas dan memastikan setiap pengeluaran berbasis bukti yang sah sesuai ketentuan.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah terkait tindak lanjut atas temuan auditor tersebut.*

====
Penulis: Takdir Talib
Editor   : Tim Redaksi
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini