Belanja Hibah Kesra Halteng Rp32,25 Miliar Berantakan, Rp1,12 Miliar Bermasalah

Sebarkan:
Ilustrasi Dana Hibah. (Istimewa)
WEDA,KH - Pengelolaan Belanja Hibah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah kembali disorot. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap carut-marut tata kelola hibah dalam audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) audited 2024, Belanja Hibah Kesra dianggarkan sebesar Rp32,25 miliar dengan realisasi mencapai Rp30,6 miliar. Jumat, 06/02/2026

Namun, di balik tingginya serapan anggaran tersebut, BPK menemukan sedikitnya Rp1,12 miliar dana hibah bermasalah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara memadai.

Temuan itu terdiri dari 25 item hibah rumah ibadah senilai Rp785 juta yang telah dicairkan ke rekening panitia penerima berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), tetapi hingga pemeriksaan berakhir belum disertai laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Penerima hibah meliputi masjid, mushollah, dan gereja yang tersebar di sejumlah kecamatan di Halmahera Tengah, dengan nilai bantuan berkisar Rp25 juta hingga Rp50 juta per penerima.

Selain itu, BPK juga menemukan belanja hibah senilai Rp340 juta yang belum didukung kelengkapan dokumen pertanggungjawaban. Dana tersebut hanya dilengkapi proposal, NPHD, dan pakta integritas tanpa laporan realisasi penggunaan anggaran, sehingga kebenaran pemanfaatannya tidak dapat diyakini.

BPK menegaskan kondisi tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap belanja APBD didukung bukti lengkap dan sah. Lemahnya pengawasan Bendahara dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Bagian Kesra dinilai menjadi penyebab utama dana hibah menggantung tanpa kejelasan pemanfaatan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah segera menagih seluruh LPJ hibah yang belum disampaikan, menertibkan mekanisme penyaluran dan pengawasan hibah, serta menuntut pertanggungjawaban pejabat terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika rekomendasi ini diabaikan, belanja hibah Kesra berpotensi terus menjadi celah penyimpangan keuangan daerah.*

Hingg berita dipublis, Pemda Halteng belum memberikan keterangan resmi atas temuan tersebut.i

====
Penulis: Takdir Talib
Editor   : Tim Redaksi
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini