![]() |
| Ilustrasi |
PD FMB dibentuk melalui Perda Nomor 12 Tahun 2018 dengan misi mendongkrak perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta memperluas pelayanan publik. Namun hingga kini, capaian konkret yang dijanjikan belum terlihat.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 17/B/LHP/XIX.TER/05/2025, kerugian PD FMB tercatat Rp1.325.500.000 pada 2023 dan kembali membengkak menjadi Rp2.197.000.000 pada 2024. Total kerugian dua tahun itu mencapai sekitar Rp3,5 miliar.
Sejak mulai beroperasi pada 2019, aktivitas PD FMB disebut hanya berkutat pada survei dan rehabilitasi Perumahan 100 di Desa Lelilef. Program tersebut bahkan terhenti setelah masuk dalam pemeriksaan Kejaksaan, membuat operasional perusahaan praktis stagnan.
Alih-alih melakukan evaluasi menyeluruh, Pemerintah Daerah justru kembali menyuntikkan penyertaan modal sebesar Rp2.177.755.000 melalui empat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sepanjang 2024. Kebijakan ini menuai sorotan karena dinilai mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sejumlah regulasi disebut dilanggar dalam proses penyertaan modal tersebut, di antaranya Permendagri Nomor 52 Tahun 2012, PP Nomor 54 Tahun 2017, Permendagri Nomor 118 Tahun 2018, serta Perda Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2023. Aturan-aturan itu mewajibkan adanya analisis investasi, audit laporan keuangan, hingga akuntabilitas penggunaan dana daerah sebelum penyertaan modal dilakukan.
Pada Oktober 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan merekomendasikan pembubaran PD FMB dalam rapat koordinasi, karena perusahaan tersebut dinilai justru menjadi beban APBD.
BPK merekomendasikan Bupati Halmahera Tengah segera menunjuk auditor independen serta memerintahkan Dewan Pengawas menjalankan fungsi pengawasan secara optimal guna mencegah kerugian berlanjut.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Halmahera Tengah, Basri Dawama, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti temuan BPK terkait kerugian PD FMB melalui surat resmi.
“Temuan BPK terkait kerugian Perusahaan Daerah Fagogoru Maju Bersama sebesar Rp3,5 miliar sejak 2023 sampai 2024 sudah kami tindak lanjuti dalam bentuk surat. Namun sampai saat ini belum ada respons dari Perusda Fagogoru Maju Bersama sendiri,” ujarnya kepada wartawan Kabarhalmahera saat dikonfirmasi.
====
Penulis: Takdir Talib
Editor : Tim Redaksi
