![]() |
| Aktivitas Galian C di Desa Buton, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan. (Zul) |
HALSEL - Praktik tambang galian C yang beroperasi di Desa Buton, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menuai protes keras warga. Aktivitas tambang milik Hasan Hanafi itu dinilai mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, dan diduga kuat melanggar ketentuan izin penambangan.
Seorang aktivis pemuda Desa Buton berinisial FD mengatakan, aktivitas galian C tersebut telah berlangsung hampir lima tahun tanpa penindakan tegas dari pemerintah daerah. Padahal, kata dia, masyarakat telah menyampaikan penolakan resmi.
“Penolakan itu dituangkan dalam surat rekomendasi Pemerintah Desa Buton dan sudah diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Selatan. Namun hingga kini, aktivitas tambang tetap berjalan,” ujar FD, Senin, 2 Februari 2026.
FD menyebut, meski tambang tersebut mengantongi SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan), lokasi penambangan di lapangan diduga keluar dari titik izin yang ditetapkan. Material galian, kata dia, justru diambil di tengah aliran sungai yang masih aktif.
“Padahal sungai itu adalah sumber kehidupan masyarakat Desa Buton dan desa-desa sekitar. Air sungai kami gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Karena itu warga menolak keras aktivitas penambangan di lokasi tersebut,” katanya.
Warga juga mengingatkan pengalaman pahit bencana lingkungan yang pernah terjadi sebelumnya. FD menyebut, masyarakat tidak ingin tragedi banjir bandang terulang akibat eksploitasi lingkungan yang tak terkendali.
“Kami tidak mau menjadi korban untuk kedua kalinya. Tahun 2016 kami pernah mengalami banjir bandang. Jangan sampai ini terulang hanya karena keserakahan dan pembiaran,” tegasnya.
Pengakuan Koordinator Tambang
![]() |
“Memang titik izin itu tidak sampai ke dalam sungai. Kami sementara berupaya mengurus izin tambahan,” ujar Muhama saat ditemui wartawan di lokasi tambang.
Tak hanya itu, Muhama juga mengakui penggunaan BBM bersubsidi jenis solar untuk operasional alat berat tambang.
“Solar yang kami pakai itu solar subsidi. Biasanya satu sampai tiga ton, tergantung jam kerja di lapangan,” kata dia.
Ketika ditanya asal-usul BBM tersebut, Muhama menyebut solar diperoleh dari oknum aparat penegak hukum.
“Mereka sering tawarkan ke kami. Karena sudah saling kenal, kalau kami butuh, mereka langsung jual,” ucap Muhama.
Dugaan Pembiaran Aparat
Bagi FD, pengakuan tersebut menguatkan dugaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan aparat, dalam praktik penambangan dan distribusi BBM bersubsidi untuk kepentingan industri tambang.
“Kalau benar BBM subsidi diperoleh dari oknum aparat, ini mencoreng wajah penegakan hukum di Halmahera Selatan. Aparat tidak boleh tinggal diam atau menutup mata,” ujarnya.
FD menilai pernyataan Muhama kepada media sudah cukup menjadi bukti permulaan bagi aparat penegak hukum untuk bertindak.
“Ditkrimsus Polda Maluku Utara seharusnya segera memanggil dan memeriksa Muhama. Pengakuannya membuka dugaan praktik tambang di luar izin dan penyalahgunaan BBM subsidi,” tegas FD.
Ancaman Pidana
![]() |
Selain itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan industri dapat dijerat ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan. Jika hasil tambang yang diambil di luar izin diperjualbelikan, pihak terkait juga berpotensi dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Berdasarkan hasil penelusuran wartawan di lapangan, material galian yang diduga berasal dari tengah sungai Desa Buton, di luar peta SIPB, kemudian dijual untuk berbagai proyek di Kecamatan Obi dan sekitarnya.
Praktik tersebut dinilai tidak memenuhi standar administrasi dan perizinan yang sah serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kebijakan terkait kewenangan perizinan mineral dan batuan.
Desakan Penegakan Hukum
FD menegaskan, aktivitas tambang tanpa kajian lingkungan yang memadai bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan lingkungan yang mengancam keberlangsungan ekosistem dan kehidupan masyarakat.
“Kerusakan lingkungan akibat tambang tidak bisa ditoleransi. Polda Maluku Utara, khususnya Ditkrimsus, harus bertindak cepat sebelum praktik seperti ini menjadi kebiasaan di Halmahera Selatan, terutama di Pulau Obi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik tambang dan instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan resmi. (Zul/Red)


