![]() |
| Ketua Wilayah FNPBI Maluku Utara, Pangky Manoy. |
Dalam pernyataan sikap tertulis yang disampaikan Pengurus Wilayah FNPBI Maluku Utara, organisasi buruh itu menegaskan bahwa pelaporan ke Kemendagri merupakan langkah hukum, bukan aksi emosional apalagi manuver politik.
“Ini adalah mekanisme hukum yang sah. Bukan tekanan politik dan bukan gerakan jalanan,” kata Ketua FNPBI Maluku Utara, Pangky Manoy.
FNPBI sebelumnya telah mengajukan keberatan administratif tertulis atas Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 524/KPTS/MU/2025 tentang penetapan UMP Tahun 2026. Surat keberatan tersebut, menurut FNPBI, telah diterima secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Namun hingga melewati batas waktu yang wajar, tidak ada jawaban tertulis, klarifikasi, maupun keputusan administratif lanjutan dari Gubernur.
Dalam pernyataannya, FNPBI menilai sikap diam kepala daerah bukan sekadar kelalaian, melainkan tindakan administratif yang memiliki konsekuensi hukum.
“Dalam negara hukum, diamnya pejabat publik bukan sikap netral. Itu adalah keputusan administratif yang dapat dipersoalkan,” tegas FNPBI.
Diduga Langgar UU Administrasi Pemerintahan
FNPBI memandang pengabaian keberatan administratif tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-undang itu mewajibkan pejabat publik menanggapi keberatan warga negara serta menjalankan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Menurut FNPBI, keberatan administratif bukan prosedur seremonial, melainkan instrumen hukum yang wajib ditanggapi oleh pemerintah.
“Keberatan administratif adalah hak buruh dan kewajiban hukum pemerintah. Mengabaikannya berarti mengabaikan prinsip dasar tata kelola pemerintahan,” tulis FNPBI.
Upah Rendah di Tengah Euforia Pertumbuhan
Secara substansi, FNPBI menilai UMP Maluku Utara 2026 tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja, tidak selaras dengan kondisi riil biaya hidup, serta tidak sebanding dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang selama ini kerap dipuji pemerintah pusat.
FNPBI menyoroti ironi kebijakan ketenagakerjaan di Maluku Utara: pertumbuhan ekonomi tinggi, investasi besar, tetapi upah buruh tetap ditekan.
“Di satu sisi Maluku Utara dipromosikan sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi pesat. Di sisi lain, buruh dipaksa bertahan dengan upah minimum rendah dan proses kebijakan yang tertutup,” kata Pangky.
Lapor Kemendagri, Ancaman PTUN
Karena keberatan administratif tak ditanggapi, FNPBI secara resmi melaporkan persoalan tersebut ke Kemendagri sebagai atasan administratif Gubernur Maluku Utara. Pelaporan ini, menurut FNPBI, bertujuan memastikan kepala daerah tetap tunduk pada prinsip negara hukum.
FNPBI menegaskan bahwa prestasi, penghargaan, maupun citra pemerintahan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban hukum dan nasib buruh.
Organisasi buruh itu juga membuka opsi hukum lanjutan jika jalur administratif tetap buntu.
“Jika mekanisme administratif ini terus diabaikan, kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Pangky.
Meski demikian, FNPBI menyatakan masih membuka ruang penyelesaian yang adil dan bermartabat, sepanjang hak buruh dihormati dan proses hukum dijalankan secara terbuka.*
