Anggaran Rp7,6 Miliar pada Lima Dinas Pemkab Halteng Tersesat di Pos yang Salah

Sebarkan:
Ilustrasi hasil audit. (Istimewa)
WEDA, KH - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara mengungkap adanya karut-marut penganggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. Dalam audit Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun 2024, ditemukan kesalahan pengalokasian dana sebesar Rp 7,6 miliar yang tersebar di lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Temuan ini bermula dari pemeriksaan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan register Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Auditor menemukan adanya praktik "salah kamar" dalam klasifikasi belanja. Sejumlah proyek fisik yang seharusnya masuk kategori belanja modal justru dicatat sebagai belanja barang dan jasa untuk masyarakat.

"Kondisi ini disebabkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam menyusun dan menetapkan anggaran," tulis BPK dalam laporannya yang dikutip Selasa, 27 Januari 2026.

Rincian Dinas yang Menjadi Temuan

Berdasarkan data yang dihimpun, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi penyumbang kesalahan terbesar. Berikut rincian penganggaran yang dinilai tidak tepat sasaran:

  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan kesalahan Belanja Barang dan Jasa untuk diserahkan kepada masyarakat, yang seharusnya di anggarkan belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp. 3.774.909.554,00
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) melakukan kesalahan belanja barang dan jasa untuk diserahkan kepada masyarakat, yang seharusnya di anggarkan belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp. 850.738.701,00
  • Dinas Kebudayaan dan Parawisata (DISBUDPAR) melakukan kesalahan belanja barang dan jasa untuk diserahkan kepada masyarakat, yang seharusnya di anggarkan belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp. 2.092.200.000,00
  • Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) melakukan kesalahan belanja barang dan jasa untuk diserahkan kepada masyarakat, yang seharusnya di anggarkan belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp. 509.056.354,00
  • Badan Pengelolaan Perbatasan (BPP) melakukan kesalahan belanja barang dan jasa untuk diserahkan kepada masyarakat, yang seharusnya di anggarkan belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp. 378.005.600,00.

Melanggar Aturan Mendagri

BPK menegaskan bahwa praktik ini menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketidakcermatan para Kepala Dinas dalam mengalokasikan jenis kegiatan disinyalir menjadi akar persoalan ini.

Meskipun secara total Pemkab Halmahera Tengah mencatatkan realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp 638,6 miliar (82,06%) dan belanja modal Rp 548,9 miliar (68,93%), kesalahan klasifikasi ini dapat memengaruhi akurasi laporan keuangan daerah.*

====
Penulis: Tadir Talib
Editor   : Tim Redaksi
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini