BPK Ungkap Ratusan Juta Belanja DKP Halteng Bermasalah

Sebarkan:
Kantor BPK Malut. (Istimewa)
WEDA, KH - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan pada belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Halmahera Tengah. Nilai kekurangan tersebut mencapai Rp199.318.737,06.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 17.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, BPK mencatat adanya kekurangan volume pada enam paket pekerjaan belanja barang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Hasil uji petik pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama PPTK, penyedia, dan Inspektorat menunjukkan bahwa realisasi pekerjaan tidak sesuai kontrak. Total kekurangan volume pada enam paket itu mencapai Rp199,3 juta.

Rinciannya sebagai berikut:

Kekurangan Volume atas paket Pengadaan Sarana dan Prasarana Budidaya Ikan Air Tawar/Komoditas Lokal (DAK) di kecamatan Weda Utara Paket 1. Yang di laksanakan oleh CV TPM berdasarkan Kontrak Nomor 23/PPK-SPK/PSPBAT-DAK/DP-HG/VII/2024 sebesar Rp. 18.063.737,06

Kekurangan Vokume atas paket Pengadaan Sarana dan Prasarana Budidaya Ikan Air Tawar/Komoditas Lokal (DAK) di kecamatan Weda Utara Paket 2. Yang di laksanakan oleh CV TPM berdasarkan kontrak nomor 08/PPK-SPK/PSPBAT-DAK/DP-HG/2024 sebesar Rp. 41.925.000,00.

Kekurangan Volume atas paket Pengadaan Sarana Prasarana Pakan Mandiri (DAK) di Weda. Yang di laksanakan oleh CV TPM   berdasarkan kontrak nomor 03/KONTRAK/P-PSP2M-DAK/DP-HG/VII/2024 sebesar Rp. 3.600.000,00.

Kekurangan Volume atas paket Pengadaan Sarana Prasarana Pakan Mandiri (DAK) di Weda Utara. Yang dilaksanakan oleh CV TPM  berdasarkan kontrak nomor 04/KONTRAK/P-PSP2M-DAK/DP-HG/VII/2024 sebesar Rp. 3.730.000,00.

Kekurangan Vokume atas Paket Pengadaan Kolam Bibit Udang Vaname Paket 1. Yang di laksanakan oleh CV PM berdasarkan kontrak nomor 75.8/SPK/KBUV-DAU/DP-HT/VII/2024  sebesar Rp. 40.800.000,00

Kekurangan Volume atas paket Pengadaan Kolam Bibit Udang Vanema (Paket 2) . Yang di laksanakan oleh CV PM, berdasarakan kontrak nomor 76.8/SPK.KUBV-DAU/DP-HT/VII/2024  Sebesar Rp. 91.200.000,00.

BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, khususnya Pasal 78 terkait pelaksanaan kontrak.

Dalam laporan itu, BPK menyebut penyebab utama temuan ini adalah lemahnya pengawasan Kepala DKP Halteng selaku Pengguna Anggaran dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak. Selain itu, PPTK dinilai kurang cermat dalam pengendalian teknis kegiatan serta pemeriksaan barang yang diserahkan kepada masyarakat.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Halteng menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangaji agar menginstruksikan Kepala DKP memerintahkan PPK menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp199.318.737,06 dan menyetorkannya ke Kas Daerah.*

====
Penulis: Takdir Talib
Editor   : Tim Redaksi
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini