![]() |
| Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025). (Beritasatu.com) |
Beberapa waktu lalu, satgas ini menyegel sejumlah tambang nikel di Maluku Utara (Malut) yang melakukan kegiatan ilegal. Ternyata, ada nama sejumlah tokoh penting di balik tambang nakal yang 'diberesi' Satgas PKH itu.
Semisal, Sherly Tjoanda Laos, perempuan cantik pemilik PT Karya Wijaya (KW) yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Malut.
Lelaku 'bersih-bersih' dari Satgas PKH ini, tentu saja ada pedoman atau panduannya. Yakni, Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 13/LHP/05/2024.
Auditor pelat merah itu, menemukan PT KW mencaplok lahan di areal Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di wilayah Gebe.
Meski mengantongi IUP Operasi Produksi, perusahaan milik Sherly Tjoanda itu, tak memenuhi sejumlah syarat dasar. Mulai dari absennya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tidak adanya dana jaminan reklamasi, hingga nekat membangun jetty tanpa izin.
Langkah ini dinilai menabrak Pasal 14 Ayat (1) PP No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Akibatnya, Satgas PKH menjatuhkan denda sebesar Rp500 miliar atas aktivitas tambang nikel ilegal seluas 51,3 hektare.
Bos Malut United Masuk Pusaran
![]() |
| Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). (Foto: Inilah.com/Rizki) |
Perusahaan ini terdeteksi melakukan penambangan di kawasan hutan yang berpotensi merugikan negara. Saat ini, nilai denda untuk PT MT masih dalam tahap perhitungan tim ahli.
Penyegelan ditandai dengan pemasangan papan penguasaan lokasi oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Selain itu, rekam jejak bisnis David Glen Oei agak tercoreng dengan kasus masa lalu. Ada jejaknya di pusaran korupsi izin tambang yang menjerat eks Gubernur Malut Almarhum Abdul Gani Kasuba.
Dia dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi pada Oktober 2024 sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Malut.
Weda Bay dan HSM "Pecah Rekor"
Sanksi lebih "mengerikan" justru menyasar korporasi besar lainnya di Maluku Utara. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 391.K/2025 dan surat Jampidsus Kejagung selaku pelaksana Satgas PKH tertanggal 24 November 2025.
Sejumlah perusahaan dijatuhi denda triliunan rupiah. Yakni, PT Weda Bay dikenakan denda Rp4,3 triliun (444,42 ha) dan PT Halmahera Sukses Mineral dikenakan denda Rp2,3 triliun (234,04 ha).
Ketegasan Satgas PKH ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan Prabowo tidak akan memberi ruang bagi "mafia" lahan yang berlindung di balik jubah investasi namun mengabaikan aturan lingkungan dan tata ruang.* (Inilah.com/Red)

