Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam dan Batu Tiga di Halmahera Utara, Pelaku Kabur Masuk Kebun Warga

Sebarkan:
Polisi saat berada di tempat perjudian sabung ayam. (Istimewa) 
TOBELO - Satreskrim Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, membubarkan judi sabung ayam di wilayah desa Tanjung Niara, para pelaku langsung melarikan diri di kebun milik warga setempat. 

Penggrebekan tersebut dilakukan polisi atas informasi dari masyarakat. Sabtu, (7/3) malam sekitar pukul 19.30 WIT. 

Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu melalui Kasat Reskrim Iptu Rinaldi Anwar mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat, pihaknya langsung memerintahkan Kanit Resmob Canga Aipda Musmulyadi memimpin tim untuk melakukan penggerebekan.

"Saat tim tiba di TKP, ternyata benar ada perjudian sabung ayam, namun pelaku semua langsung melarikan diri ke kebun warga, lain dengan motor membawa semua ayam," ujarnya. Sabtu, (7/3). 

Rinaldi menyebutkan, anggotanya langsung membongkar tenda yang digunakan tempat sabung ayam lalu membakar langsung di tempat kejadian perkara. 

"Jadi, setelah tim melihat semua ayam sudah tidak ada di TKP, tim membongkar tenda yang digunakan main judi sabung ayam itu dan bakar," sebut Rinaldi. 

Dirinya menambahkan, selain sabung ayam, di tempat tersebut juga terdapat judi batu tiga. Perjudian sabung ayam merupakan penyakit yang sering sekali hadir di tengah masyarakat, meskipun sudah berkali-kali di bubarkan namun selalu berpindah-pindah tempat.

"Kami, (polisi-red) akan bongkar semua tempat dimana sering digunakan main judi sabung ayam. Saya menghimbau, untuk masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana atau perjudian serupa, untuk segera laporakan di 110 dan pihak berwajib." tandasnya. 

====
Penulis : Rustam Gawa. 
Editor    : Redaksi.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini