Galian C Tanpa Izin di Kali Onat, Pemkab Halmahera Timur Turun Tangan

Sebarkan:
HALTIM - Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur memperketat pengawasan aktivitas tambang galian C ilegal di wilayahnya. Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, bersama Camat Maba Tengah meninjau langsung lokasi pengambilan material di Kali Onat, Desa Tatangapu, Kecamatan Maba Tengah, Selasa, 18 Agustus 2026.

Inspeksi mendadak ini merespons aduan masyarakat terkait dugaan penambangan tanpa izin oleh PT Arta Batu Nusantara. Perusahaan tersebut disinyalir mengeruk material tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi dari pemerintah daerah.

Ricky menegaskan peninjauan lapangan dilakukan guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi. Pemkab Halmahera Timur enggan menoleransi kegiatan industri yang menabrak aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

"Kami turun ke lapangan untuk memastikan legalitasnya. Pemerintah daerah tidak ingin aktivitas ini memicu persoalan hukum atau merugikan daerah," kata Ricky di lokasi peninjauan, Selasa, 18 Agustus 2026.

Ricky mengingatkan seluruh kontraktor dan pengusaha konstruksi—baik yang menggarap proyek Pemda maupun Proyek Strategis Nasional (PSN) di Halmahera Timur—agar tidak menampung atau membeli material dari penambang ilegal.

Penggunaan material galian C tanpa izin berisiko melanggar hukum, khususnya terkait kewajiban pajak daerah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berpotensi memicu kebocoran penerimaan negara.

"Jangan membeli material dari sumber tak berizin. Jika kewajiban negaranya diabaikan, itu berpotensi merugikan negara. Semua kegiatan pembangunan wajib berjalan sesuai aturan," tegasnya.

Atas temuan ini, Pemkab Halmahera Timur akan berkoordinasi dengan instansi teknis dan aparat penegak hukum guna mengusut status perizinan serta legalitas pengerukan material di Kali Onat. Pemda menegaskan dukungan penuh terhadap iklim investasi dan pembangunan infrastruktur, selama pelaku usaha tunduk pada tata kelola lingkungan dan hukum yang berlaku. (Ono)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini