Tiga Ranperda Haltim Disahkan, DPRD Dorong Regulasi Lebih Partisipatif

Sebarkan:
Rapat paripurna ke-10 Masa Sidang III DPRD Haltim, Selasa, 18 Agustus 2026.
HALTIM - Pemerintah Kabupaten dan DPRD Halmahera Timur mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna ke-10 Masa Sidang III, Selasa, 18 Agustus 2026.

Pengesahan berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Halmahera Timur dan disetujui dua fraksi, yakni Fraksi Binkay NKRI dan Fraksi Demokrasi Amanat Rakyat Indonesia (DARI).

Rapat tersebut dihadiri Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub, Wakil Bupati Anjas Taher, Sekretaris Daerah Ricky CH Ricfat, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta pimpinan organisasi perangkat daerah.

Tiga Ranperda yang disahkan meliputi Ranperda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil; Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah; serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Perdana Cipta Mandiri yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ketua Fraksi DARI, Dirwan Din, mengatakan regulasi mengenai tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) diperlukan agar proses pembentukan peraturan berjalan terencana, terpadu, dan sistematis.

"Keberadaan pengaturan ini penting karena kualitas Perda sangat ditentukan sejak tahap perencanaan," ujarnya.

Menurut Dirwan, pembentukan perda tidak cukup hanya memenuhi persyaratan administratif. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama perangkat daerah juga perlu menguji kebutuhan dan tingkat urgensi setiap usulan regulasi.

Ia meminta proses penyusunan Propemperda melibatkan masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan.

"Fraksi meminta agar dalam praktik penyusunan Propemperda, kelompok masyarakat yang terdampak langsung-termasuk masyarakat desa, kelompok perempuan, nelayan, pelaku usaha kecil, masyarakat adat, kelompok rentan dan organisasi masyarakat sipil—tidak hanya dilibatkan ketika Ranperda sudah selesai disusun," tuturnya.

Sementara itu, juru bicara Fraksi Binkay NKRI, Safrin Hi. Suhaiman, mengatakan tiga Ranperda tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai produk hukum. Menurut dia, regulasi itu harus menjadi instrumen kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.

"Fraksi BINKAY NKRI memandang Ranprda ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat sektor kelautan dan perikanan sebagai salah satu kekuatan ekonomi Kabupaten Halmahera Timur, serta membuka lapangan kerja, meningkatkan PAD, dan menjaga keberlanjutan sumber daya laut," pungkasnya. 

Pengesahan tiga Ranperda tersebut menempatkan DPRD dan pemerintah daerah pada tahap berikutnya untuk memastikan regulasi yang telah disepakati tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi dapat diterapkan dan memberi dampak bagi masyarakat Halmahera Timur. (Ono)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini