BPK Temukan Denda Ratusan Juta Proyek Nusliko Park Tak Dipungut

Sebarkan:
Kantor BPK Malut (Istimewa)
HALTENG - Proyek Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kawasan Wisata Nusliko Park, Kabupaten Halmahera Tengah, menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit menemukan potensi kerugian daerah berupa denda keterlambatan Rp103.164.902,46 yang hingga kini belum dipungut Pemerintah Daerah.

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 17.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025. BPK mencatat keterlambatan pekerjaan proyek yang dikerjakan CV YPP, dengan nilai denda yang seharusnya disetor ke kas daerah.

Kontrak proyek bernomor 556/06.a/SP/DAU/DISBUDPAR-HT/VIII/2024 ditandatangani pada 30 Agustus 2024 dengan nilai Rp3,487 miliar, bersumber dari APBD 2024. Masa pelaksanaan ditetapkan 120 hari kalender hingga 27 Desember 2024. Namun pekerjaan tak selesai tepat waktu.

Kontrak kemudian diubah melalui adendum Nomor 556/06.a/SP/ADD_KONTRAKTOR/DAU/DISBUDPAR-HT/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024, memperpanjang masa kerja menjadi 170 hari kalender hingga 14 Februari 2025.
Meski begitu, hingga pembayaran terakhir melalui SP2D Nomor 82.02/04.0/000109/LS/3.26.2.22.0.00.01.0000/PPR2/12/2024 tertanggal 18 Desember 2024, realisasi pembayaran baru 60 persen atau Rp2,092 miliar.

Hasil pemeriksaan fisik dan Laporan Kemajuan Progres Pekerjaan per 14 Februari 2025 menunjukkan progres baru 62,26 persen senilai Rp1,956 miliar. Artinya, masih tersisa 37,74 persen pekerjaan atau setara Rp1,185 miliar.

Saat pemeriksaan berakhir pada 12 Mei 2025, proyek belum rampung. Aktivitas pekerjaan masih berlangsung di lapangan.
BPK mencatat keterlambatan selama 87 hari, terhitung sejak 15 Februari hingga 12 Mei 2025.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangaji, menginstruksikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk mengenakan denda keterlambatan kepada CV YPP dan menyetorkannya ke Kas Daerah. Nilai denda yang belum dipungut tersebut mencapai Rp103.164.902,46.*

====
Penulis: Takdir Talib
Editor   : Tim Redaksi
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini