![]() |
| Kordinator PKSDA Hamdan Halil. |
Koordinator PKSDA, Hamdan Halil, menegaskan bahwa sebagai lembaga yang fokus pada pengawasan kebijakan publik dan ekstraksi sumber daya, PKSDA memiliki tanggung jawab moral untuk menyajikan data objektif di tengah hiruk-pikuk opini yang tidak berdasar. Berdasarkan penelusuran dokumen, operasional PT Smart Marsindo ditemukan telah memenuhi standar kepatuhan tinggi (strict compliance), baik secara administratif maupun implementasi teknis.
Peran PKSDA dalam Independensi Tata Kelola SDA
Hamdan menjelaskan bahwa posisi PKSDA dalam isu ini adalah sebagai mitra kritis pemerintah dan industri yang berbasis pada data. PKSDA berperan memastikan bahwa setiap aktivitas ekstraksi sumber daya alam tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga patuh pada prinsip keberlanjutan.
"Kehadiran PKSDA adalah untuk memastikan tata kelola SDA berjalan di koridor yang benar. Dalam kasus PT Smart Marsindo, kami melakukan uji silang antara data perizinan, kesesuaian tata ruang, dan dampak sosial. Hasilnya, kami menemukan sinkronisasi yang kuat antara kebijakan negara dengan aktivitas perusahaan. Peran kami di sini adalah melerai distorsi informasi yang dapat merusak iklim investasi yang sudah sesuai aturan," papar Hamdan.
Legitimasi Tata Ruang: Pulau Gebe Sebagai Zona Produksi Nasional
Menanggapi tuduhan mengenai penambangan di pulau kecil, Hamdan memaparkan landasan kuat berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2012 serta draf revisi terbaru RTRW Kabupaten Halmahera Tengah 2024–2044. Secara administratif dan geologis, Pulau Gebe telah ditetapkan memiliki fungsi strategis sebagai kawasan budidaya pertambangan.
"Secara ilmiah, Pulau Gebe memiliki karakteristik tanah Rezina yang kaya akan kandungan mineral logam. Oleh karena itu, negara melalui RTRW menetapkan wilayah ini sebagai Kawasan Peruntukan Pertambangan mineral nikel sekaligus pusat dukungan hilirisasi. Pemanfaatan ruang ini sah dan berpayung hukum tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang sektoral lainya, sehingga tuduhan penambangan ilegal di pulau kecil adalah klaim yang tidak berdasar secara regulasi tata ruang nasional dan produk hukum daerah" jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kritikan yang muncul cenderung bersifat tebang pilih (cherry-picking). "Kecamatan Pulau Gebe adalah zona produksi yang telah lama eksis bagi banyak pelaku industri. Sangat tidak adil jika narasi negatif hanya dialamatkan pada satu pihak, sementara seluruh aktivitas di sana adalah bagian dari rencana besar pembangunan daerah yang legal," tambahnya.
Kepastian Hukum: Status CnC dan Peran Jaksa Pengacara Negara
Dalam aspek legalitas formal, PT Smart Marsindo telah menyandang status Clean and Clear (CnC). Status ini merupakan garansi mutlak bahwa perusahaan tidak memiliki tumpang tindih lahan, telah menyelesaikan seluruh kewajiban finansial (royalti dan pajak), serta memenuhi persyaratan teknis lingkungan. Legitimasi ini diperkuat dengan adanya Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan RI selaku Jaksa Pengacara Negara.
"Munculnya nama perusahaan dalam sistem MODI (Mineral and Coal One Map Indonesia) ESDM adalah prosedur yang sepenuhnya konstitusional sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Transisi kewenangan dari daerah ke pusat mewajibkan adanya sinkronisasi data, dan PT Smart Marsindo telah melalui proses verifikasi tersebut dengan hasil yang bersih, sehingga tuduhan tambang ilegal jelas gugur demi hukum" tegas Hamdan.* (Dir)
