Di-PHK Tanpa Ganti Rugi, Eks Karyawan Seret PT Mega Jaya Timore ke Disnaker Ternate

Sebarkan:
Mubarak A. Waysamola, kuasa hukum Nurafni.
TERNATE – Alih-alih mendapatkan pesangon, Nurafni Darwis Tjan justru harus menempuh jalan panjang demi menuntut haknya. Mantan karyawan PT Mega Jaya Timore ini resmi menyeret eks perusahaannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate, setelah upaya mediasi mandiri menemui jalan buntu.

Prahara ini bermula pada Juli 2025, saat perusahaan secara sepihak memutus hubungan kerja Nurafni. Upaya mencari titik tengah melalui perundingan bipartit pun telah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 27 Januari dan 2 Februari 2026. Namun, manajemen PT Mega Jaya Timore dituding menutup pintu negosiasi.

“Pihak perusahaan tidak punya itikad baik untuk melakukan pembayaran kompensasi dan ganti rugi atas PHK sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Mubarak A. Waysamola, kuasa hukum Nurafni, kepada wartawan melalui rilisnya, Senin, 9 Maret 2026.

Dalih Aturan dan Meja Hijau

Mubarak menegaskan bahwa kliennya berpegang pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 serta PP Nomor 35 Tahun 2021. Aturan tersebut secara eksplisit mengatur kewajiban perusahaan dalam memberikan hak bagi karyawan yang diputus kontraknya.

Karena negosiasi bipartit kandas, Nurafni menaikkan status perkara ini ke jalur tripartit melalui Disnaker Ternate sejak 6 Februari 2026.

“Kami mendampingi klien untuk mengadukan perusahaan guna menyelesaikan perselisihan hubungan industrial ini,” tambah Mubarak.

Menanti Taji Disnaker

Hingga kini, masalah tersebut masih mengendap di meja Disnaker Kota Ternate. Pihak pekerja mengaku belum menerima panggilan resmi untuk sidang mediasi atau perundingan tripartit.
Ketidakpastian ini membuat pihak pekerja mendesak otoritas terkait untuk segera bertindak.

“Kami berharap mediator Disnaker segera memanggil pihak perusahaan maupun pekerja agar klien kami mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Mubarak.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak PT Mega Jaya Timore terkait tuduhan ketidakpatuhan terhadap kewajiban pembayaran kompensasi tersebut.* (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini