![]() |
| Aktifitas PT Mineral Jaya Mologina diduga melakukan pengangkutan ore nikel ilegal. (Dir) |
Perusahaan ini merupakan pemenang lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas sekitar 914,5 hektare di Desa Sanafi Kacepo, Blok Lawulo. PT Mineral Jaya Mologina dipimpin oleh Sudi Suryana sebagai direktur dan Martinus Benyamin sebagai direksi.
Mayoritas saham perusahaan—sekitar 80 persen—dikuasai PT Mineral Trobos yang dikendalikan Fabian Nahusuli sebagai direktur utama dan Lauritzke Mantulameten sebagai komisaris. Perusahaan ini juga dikaitkan dengan Bos Malut United, David Glen.
Sumber yang mengetahui aktivitas di lapangan, namun meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menyebutkan bahwa perusahaan diduga belum mengantongi sejumlah dokumen krusial, antara lain Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2024–2026, serta jaminan reklamasi pascatambang. Meski demikian, kegiatan pengangkutan ore nikel disebut tetap berlangsung.
“Sekitar tahun 2024 hingga 2025, penambangan di Blok Lawulo berlangsung cukup intensif. Diperkirakan ada sekitar 60 tongkang dengan muatan masing-masing sekitar 10 ribu metrik ton yang keluar dari lokasi tersebut,” ujar sumber itu pada Minggu (8/3/2026).
Ia menduga sebagian ore tersebut dipasarkan ke kawasan industri pengolahan nikel di Halmahera. Namun, dugaan ini belum dapat dikonfirmasi secara independen kepada pihak-pihak terkait.
Sumber itu juga mengungkapkan, ketika Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk pemerintah pusat bersiap melakukan inspeksi, informasi mengenai rencana pemeriksaan disebut telah lebih dulu diketahui pihak perusahaan. Akibatnya, aktivitas di lokasi tambang sempat dihentikan sementara.
“Bekas aktivitas penambangan di lokasi masih terlihat jelas. Itu bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diketahui pernah menghentikan sementara aktivitas perusahaan tersebut. Namun, menurut sumber di lapangan, belakangan aktivitas pertambangan kembali terlihat di area konsesi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mineral Jaya Mologina Mineral maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan.
====
Penulis: Tadir Talib
Editor : Tim Redaksi
Sumber yang mengetahui aktivitas di lapangan, namun meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menyebutkan bahwa perusahaan diduga belum mengantongi sejumlah dokumen krusial, antara lain Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2024–2026, serta jaminan reklamasi pascatambang. Meski demikian, kegiatan pengangkutan ore nikel disebut tetap berlangsung.
“Sekitar tahun 2024 hingga 2025, penambangan di Blok Lawulo berlangsung cukup intensif. Diperkirakan ada sekitar 60 tongkang dengan muatan masing-masing sekitar 10 ribu metrik ton yang keluar dari lokasi tersebut,” ujar sumber itu pada Minggu (8/3/2026).
Ia menduga sebagian ore tersebut dipasarkan ke kawasan industri pengolahan nikel di Halmahera. Namun, dugaan ini belum dapat dikonfirmasi secara independen kepada pihak-pihak terkait.
Sumber itu juga mengungkapkan, ketika Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk pemerintah pusat bersiap melakukan inspeksi, informasi mengenai rencana pemeriksaan disebut telah lebih dulu diketahui pihak perusahaan. Akibatnya, aktivitas di lokasi tambang sempat dihentikan sementara.
“Bekas aktivitas penambangan di lokasi masih terlihat jelas. Itu bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diketahui pernah menghentikan sementara aktivitas perusahaan tersebut. Namun, menurut sumber di lapangan, belakangan aktivitas pertambangan kembali terlihat di area konsesi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mineral Jaya Mologina Mineral maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan.
====
Penulis: Tadir Talib
Editor : Tim Redaksi
