![]() |
| Pekerja subkontraktor PT Feni Halmahera Timur, PT China Railway Engineering Indonesia (CREI). |
Perselisihan hubungan industrial ini telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Halmahera Timur sejak pertengahan Desember 2025. Namun, hingga kini, perusahaan dinilai tak menunjukkan itikad baik. Dua kali panggilan resmi untuk mediasi disebut tak diindahkan.
Menurut Risman, mantan Ketua Umum Se-OPMI Haltim, Disnaker telah mengirimkan dua surat panggilan. Pada panggilan pertama, hanya pekerja yang hadir. Pihak perusahaan melalui HRD, Saiful Anwar, beralasan tengah mengurus pembayaran gaji dan akan mengambil cuti. Pada panggilan kedua, tertanggal 8 Desember 2025 dengan nomor surat 560/IDT-HT/2025, perusahaan kembali tak menghadiri agenda mediasi.
Merasa aspirasinya “digantung”, puluhan pekerja mendatangi kantor PT CREI di Desa Mabapura, Kecamatan Kota Maba, pada 22 Desember 2025. Mereka menempuh perundingan bipartit secara langsung dengan manajemen perusahaan.
Dalam perundingan itu, pekerja menyampaikan enam tuntutan yang mereka sebut sebagai kewajiban normatif perusahaan. Enam poin tersebut mencakup kepastian kontrak kerja, pembayaran upah sesuai upah minimum provinsi, pengaturan sistem kerja dan jam kerja yang jelas, hak cuti, serta kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Tuntutan kami tidak berlebihan. Kami hanya meminta hak sesuai undang-undang. Namun seluruh poin itu ditolak pihak perusahaan,” kata salah satu perwakilan pekerja.
Risman menegaskan, tuntutan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja, serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang melarang pembayaran upah di bawah standar minimum. Kewajiban pendaftaran pekerja dalam program BPJS juga diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
Karena perundingan bipartit menemui jalan buntu, para pekerja mendesak Disnaker Halmahera Timur dan instansi terkait untuk segera turun tangan.
“Pemerintah daerah harus bersikap tegas. Kami mendesak dilakukan inspeksi mendadak. Jangan biarkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ini berlarut-larut tanpa kepastian bagi buruh,” ujar Risman.
Hingga berita ini ditayangkan, Kabarhalmahera belum mendapatkan tanggapan resmi daru pihak PT China Railway Engineering Indonesia (CREI).*
====
Penulis: Wahono Side
Editor : Tim Redaksi
