PT Argo Trans Abadi Diduga Potong Upah Sepihak dan Buruh Dipaksa Kerja 12 Jam

Sebarkan:
Ilustrasi. (Istimewa))
HALTENG-  Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di tubuh PT Argo Trans Abadi (ATA), perusahaan jasa angkutan dan penunjang tambang yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Sejumlah pekerja mengungkap adanya pemotongan upah secara sepihak serta penerapan jam kerja hingga 12 jam per hari, tanpa disertai kesepakatan tertulis maupun mekanisme hukum yang jelas.

Informasi tersebut diperoleh dari keterangan beberapa pekerja yang masih aktif maupun yang telah dirumahkan. Mereka menyebut pemotongan upah dilakukan dengan nilai bervariasi, bergantung pada asal daerah dan jenis pekerjaan.

“Untuk buruh asal Halmahera Tengah sekitar Rp160 ribu, Halmahera Timur Rp153 ribu. Operator dump truck dan alat berat bisa sampai Rp180 ribu,” kata seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Persoalan ini menjadi sorotan setelah dua pekerja, Iwan dan Jator, dirumahkan usai mempertanyakan kebijakan pemotongan upah tersebut. Keduanya dikeluarkan dari mess perusahaan tanpa surat keterangan resmi.

Para pekerja menilai langkah itu sebagai bentuk sanksi sepihak yang berpotensi mengarah pada pemutusan hubungan kerja terselubung.

Iwan mengatakan, tidak pernah ada pemberitahuan tertulis maupun proses klarifikasi sebelum dirinya dirumahkan.

“Kami hanya mempertanyakan dasar pemotongan upah. Setelah itu, kami diminta keluar dari mess tanpa penjelasan resmi,” ujarnya.

Pihak perusahaan tetap membayarkan gaji pokok dan tunjangan tetap kepada kedua pekerja tersebut, dengan total sekitar Rp7,7 juta. Namun, sejumlah pekerja menilai pembayaran itu tidak menghapus substansi persoalan utama, yakni dugaan pelanggaran hak normatif buruh.

Menurut keterangan pekerja, manajemen beralasan pemotongan upah dilakukan karena belum adanya penjualan atau produksi ore nikel. Alasan itu dipersoalkan karena tidak pernah dibahas melalui perundingan bipartit, sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.

“Kalau ada perubahan hak pekerja, seharusnya dibicarakan. Ini langsung diputuskan sepihak,” kata seorang karyawan lainnya.

Selain pemotongan upah, pekerja juga mengaku menghadapi tekanan psikologis ketika menyampaikan keberatan. Beberapa menyebut adanya intimidasi verbal dari oknum pengawas di lapangan, yang membuat pekerja enggan menyuarakan keluhan secara terbuka.

Dalam keterangan para pekerja, kebijakan pemotongan upah tersebut disebut-sebut berkaitan dengan keputusan internal yang dikoordinasikan oleh bagian sumber daya manusia perusahaan.

Pekerja menyebut HRD PT Argo Trans Abadi, Suhban, diduga berperan dalam kebijakan pemotongan upah tanpa persetujuan pekerja. Tindakan ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan prinsip perlindungan buruh.

Para pekerja mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan audit ketenagakerjaan secara menyeluruh.

“Pengawasan perlu dilakukan agar ada kepastian hukum dan perlindungan bagi buruh,” ujar salah satu pekerja.

Hingga berita ini diturunkan, PT Argo Trans Abadi belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilayangkan.

====
Penulis: Takdir Talib
Editor   : Tim Redaksi

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini