![]() |
| Praktisi hukum Dr. Hendra Karianga, SH. (Istimewa) |
Kerugian itu terjadi di tengah besarnya penyertaan modal dari Pemerintah Daerah. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), PD FMB merugi Rp1,32 miliar pada 2023 dan kembali mencatat kerugian lebih besar sebesar Rp2,19 miliar pada 2024.
Meski kinerja keuangan memburuk, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah tetap menyalurkan penyertaan modal melalui empat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sepanjang 2024. Kondisi ini memunculkan sorotan terkait akuntabilitas pengelolaan BUMD serta efektivitas penggunaan dana daerah.
Hendra Karianga menilai kondisi tersebut mencerminkan kegagalan mendasar dalam pengelolaan perusahaan daerah. Menurut dia, BUMD seharusnya berfungsi mengelola investasi dan meningkatkan pendapatan asli daerah, bukan justru menjadi beban keuangan pemerintah.
“Secara fungsi, perusahaan daerah dibentuk untuk menghasilkan keuntungan dan memperkuat PAD. Namun faktanya, banyak Perusda di Maluku Utara, termasuk di Halmahera Tengah, justru terus mengalami kerugian,” kata Hendra kepada wartawan, Minggu, 8 Februari 2026.
Ia menjelaskan, dana yang diterima perusahaan daerah kerap terserap untuk belanja pegawai dan operasional rutin, sementara aktivitas investasi yang menjadi sumber pendapatan tidak berjalan optimal. Pola tersebut, kata dia, hampir selalu muncul dalam setiap pemeriksaan BPK.
Hendra mengingatkan, temuan BPK memang sering dikategorikan sebagai temuan administrasi. Namun jika berulang tanpa perbaikan tata kelola, kondisi itu berpotensi berujung pada persoalan hukum.
“Temuan BPK sering dianggap administratif. Tetapi jika dibiarkan berulang tanpa pembenahan, sangat berpotensi mengarah pada tindak pidana,” ujarnya.
====
Penulis: Takdir Talib
Editor : Tim Redaksi
