![]() |
| Pengledahan Kantor Camat Kota Maba, Haltim. (Ono)) |
HALTIM - Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Maluku Utara, menggeledah Kantor Camat Kota Maba, Rabu, 4 Februari 2026. Langkah hukum ini dilakukan untuk membongkar dugaan korupsi perjalanan dinas alias SPPD fiktif yang bersumber dari APBD 2024.
Pantauan kabarhalmahera.com, tim jaksa tiba sekitar pukul 10.00 WIT dan melakukan penggeledahan hingga pukul 11.30 WIT. Sejumlah ruangan diperiksa secara menyeluruh.
Tim gabungan yang turut didampingi personel TNI menyita puluhan berkas administrasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Kejari Haltim, Komang, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Firdaus Affandi, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyelidikan.
“Sudah sekitar 30 saksi diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif, baik pada APBD induk maupun perubahan tahun 2024,” kata Komang.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sekitar 40 dokumen tahun anggaran 2024 yang diduga menjadi bagian dari rangkaian perkara. Dokumen tersebut akan dianalisis lebih lanjut dan diserahkan kepada auditor guna menghitung potensi kerugian negara.
Menurut Komang, langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan data dan verifikasi dokumen sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
===
Penulis: Wahono Side
Editor. : Tim Redaksi
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Kejari Haltim, Komang, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Firdaus Affandi, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyelidikan.
“Sudah sekitar 30 saksi diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif, baik pada APBD induk maupun perubahan tahun 2024,” kata Komang.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sekitar 40 dokumen tahun anggaran 2024 yang diduga menjadi bagian dari rangkaian perkara. Dokumen tersebut akan dianalisis lebih lanjut dan diserahkan kepada auditor guna menghitung potensi kerugian negara.
Menurut Komang, langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan data dan verifikasi dokumen sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
===
Penulis: Wahono Side
Editor. : Tim Redaksi
