Merugi Rp3,5 Miliar, Praktisi Hukum Minta APH Periksa Bendahara Perusda

Sebarkan:
Praktisi hukum Dr. Hendra Karianga, SH, MH. 
HALTENG - Kinerja keuangan Perusahaan Daerah Fagogoru Maju Bersama (PD FMB) Kabupaten Halmahera Tengah kembali menjadi sorotan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perusahaan daerah itu mencatat kerugian Rp1,32 miliar pada 2023 dan kembali merugi Rp2,19 miliar pada 2024.

Total kerugian dua tahun berturut-turut mencapai Rp3,51 miliar dan dinilai berpotensi membebani keuangan daerah. Rabu, 11 Februari 2026.

Meski mengalami kerugian signifikan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah tetap menyalurkan penyertaan modal melalui empat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sepanjang 2024. Kebijakan tersebut memicu pertanyaan terkait asas kehati-hatian serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Praktisi hukum Dr. Hendra Karianga, SH, MH, mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap tata kelola anggaran PD FMB. Ia menilai kerugian berulang tanpa pengembalian ke kas daerah menunjukkan adanya persoalan serius dalam manajemen perusahaan.

“Awalnya mungkin administratif. Tapi ketika kerugian terus terjadi, penyertaan modal tetap dikucurkan dan tidak ada perbaikan, di situ mulai masuk wilayah pidana,” kata Hendra.

Menurut dia, kerugian sejak 2023 hingga 2024 yang belum dipulihkan berpotensi memenuhi unsur kerugian keuangan daerah.

Hendra menyebut pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban antara lain mantan Direktur PD FMB, Majit Husen, serta bendahara PD FMB, Muksin Kalbi, yang juga diketahui menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai Gerindra Halmahera Tengah.

Ia menjelaskan, pengelolaan keuangan daerah wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 mengenai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab. Selain itu, Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa penyertaan modal daerah harus memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

“Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian daerah, maka dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Terpisah, Bendahara PD Fagogoru Maju Bersama, Muksin Kalbi, saat dikonfirmasi mengatakan penyertaan modal pemerintah daerah saat itu digunakan untuk pembayaran gaji dan operasional, termasuk perjalanan dinas, alat tulis kantor, serta kebutuhan lainnya.

“Termasuk perbaikan perumahan Pemda 100 unit di Lelilef yang saat itu direncanakan pengelolaannya diserahkan ke Perusda,” kata Muksin.

Ia juga menjelaskan laporan keuangan perusahaan tersedia dalam bentuk neraca yang telah diperiksa BPK. Namun, laporan tersebut belum diaudit akuntan publik karena PD FMB disebut belum memiliki kegiatan usaha yang berjalan.

“Laporan ada, tapi belum melalui akuntan publik,” ujarnya.

====
Penulis: Takdir Talib
Editor   : Tim Redaksi
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini