![]() |
| Galian C Desa Buton. (Zul) |
AMPUH Malut menilai aktivitas tambang yang disebut beroperasi atas nama Hasan Hanafi itu sarat persoalan hukum. Selain dugaan masalah legalitas izin, aliansi ini juga menyoroti indikasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat—praktik yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara.
Koordinator AMPUH Malut, Sardi A. H, mengatakan keluhan warga terhadap aktivitas tambang tersebut sudah berlangsung lama, namun belum direspons secara tegas oleh aparat. Ia menilai lambannya penanganan justru memperkuat kesan adanya pembiaran.
“Tambang galian C milik Hasan Hanafi yang pengelolaannya dipercayakan kepada pihak bernama Hama harus dihentikan sementara. Seluruh aktivitas wajib dihentikan sampai legalitas izin dan kajian lingkungan dibuka secara transparan ke publik,” ujar Sardi.
Menurutnya, praktik pertambangan yang tidak transparan bukan hanya berisiko merusak lingkungan, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah tambang Maluku Utara. Ia mengingatkan aparat agar tidak bersikap selektif dalam menindak pelanggaran.
AMPUH Malut secara khusus mendesak Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengambil langkah konkret. Sikap diam aparat, kata Sardi, hanya akan memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang bermasalah.
“Kami meminta Polda dan Kejati Maluku Utara jangan tuli dan tutup mata. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir orang. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” tegasnya.
Aliansi ini menegaskan aksi demonstrasi yang akan digelar merupakan bentuk tekanan publik agar penegakan hukum berjalan terbuka, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.*
====
Penulis: Punkzul
Editor : Tim Redaksi
