Diduga Arahkan Cabut Laporan Dana BOK–BPJS, Kadinkes Morotai dan Kapus Minta Nakes Bersumpah

Sebarkan:
Para Nakes saat mendatangi Polres Morotai. (Ode)
MOROTAI - Polemik dugaan intervensi terhadap proses hukum mencuat di Puskesmas Daruba, Pulau Morotai, Maluku Utara. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) bersama Kepala Puskesmas (Kapus) disorot setelah puluhan tenaga kesehatan (nakes) mendatangi Polres Pulau Morotai untuk mencabut laporan dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan BPJS Tahun 2025.

Pergerakan para nakes ke Polres terjadi tak lama setelah Kadinkes mendatangi Puskesmas Daruba dan menggelar rapat internal. Laporan polisi terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut sebelumnya telah dilayangkan pada 20 Januari 2026 dan kini masuk tahap penyelidikan.

Seorang nakes yang ditemui wartawan, Rabu (11/02/2026), membenarkan adanya pertemuan yang dihadiri Kadinkes bersama dua staf dinas. Sekitar 40 tenaga kesehatan mengikuti rapat tersebut.

"Iya benar, sekitar jam 11 siang tadi Kadinkes dan dua staf dari Dinkes datang dan kita rapat dengan 36 Nakes Puskesmas ditambah yang sudah lepas piket jadi sekitar 40 orang, dalam rapat itu juga di bahas soal Laporan Dana BOK itu," ungkap Nakes yang enggan menyebut namanya.

Menurutnya, dalam rapat tersebut disampaikan agar persoalan tidak saling dilaporkan karena seluruh pegawai bekerja dalam satu lingkungan. Pembahasan kemudian mengarah pada langkah mendatangi Polres Morotai untuk mencabut laporan. Para nakes bahkan disebut diminta bersumpah menggunakan pengeras suara yang intinya tidak membuat laporan atau menyampaikan informasi kepada pihak tertentu.

Usai rapat, para nakes terlihat berbondong-bondong menuju Polres Pulau Morotai. Sejumlah pegawai mengaku ada kekhawatiran berkembang bahwa siapa yang tidak ikut akan dianggap sebagai pelapor.

Kadinkes Pulau Morotai, dr. Diana, saat dikonfirmasi via telepon membantah tudingan mengarahkan pencabutan laporan, meski mengakui mendatangi Puskesmas Daruba.

"Kita tidak arahkan kepada mereka (Nakes), kita sebagai Pimpinan memberitaukan kepada mereka. Kita ke Puskesmas karena katanya dorang (mereka) melapor di Polisi, karena laporan di Polisi jadi kita datang di Puskesmas agar masalah-masalah yang selalu lapor di kepolisian, di kejaksaan kalau boleh tidak ada lagi," tuturnya.

Ia menyebut kedatangannya bertujuan melakukan pembinaan dan mendorong penyelesaian damai jika terjadi kesalahpahaman antara pimpinan puskesmas dan staf.

"Maka dari itu kita harapkan seluruh pegawai untuk bekerjasama dengan baik, tidak ada lagi laporan-laporan," ucapnya.

"Kalau ada masalah lapor ke Dinas Kesehatan jangan langsung ke Kepolisian. Sebagai pimpinan harus datang ke mereka untuk bikin pembinaan jadi kita tidak mengarahkan tapi kita lakukan pembinaan," sambungnya menutup.

Sementara itu, laporan dugaan penyimpangan Dana BOK dan anggaran BPJS Puskesmas Daruba Tahun Anggaran 2025 masih berjalan di Polres Pulau Morotai. Sedikitnya enam saksi telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan.


Dalam perspektif hukum pidana, setiap tindakan yang berpotensi mempengaruhi pelapor atau saksi untuk mencabut laporan dapat dikaitkan dengan dugaan perintangan proses hukum apabila terbukti ada tekanan, penggiringan, atau intimidasi. Aparat penegak hukum biasanya menilai apakah tindakan tersebut merupakan pembinaan internal yang sah atau justru bentuk intervensi terhadap proses penyelidikan.

Di sisi lain, pengelolaan Dana BOK dan BPJS berkaitan langsung dengan penggunaan keuangan negara. Jika penyelidikan menemukan adanya penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara, perkara tersebut dapat berkembang ke ranah tindak pidana korupsi.

Secara administratif, pimpinan instansi pemerintah tetap memiliki kewajiban menjaga akuntabilitas sekaligus melindungi hak pegawai untuk melapor. Penyelesaian internal dimungkinkan, namun tidak boleh menghalangi proses hukum yang sedang berjalan maupun membatasi kebebasan pelapor dan saksi. (Ode/Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini