APH Didesak Hentikan Galian C Desa Buton, Warga Ancam Turun Aksi Besar

Sebarkan:
Tambang Galian C di Sungai Desa Buton. (Zul)
HALSEL - Aktivitas tambang galian C milik Hasan Hanafi yang masih beroperasi di Desa Buton, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, memicu keresahan warga. Selain dinilai mengancam keselamatan masyarakat, aktivitas tersebut juga diduga melanggar ketentuan izin penambangan dan berpotensi merusak lingkungan.

Seorang aktivis pemuda Desa Buton, FD mengatakan aparat penegak hukum, khususnya Polsek Pulau Obi, seharusnya segera mengambil langkah penindakan. Ia menilai aparat terkesan membiarkan aktivitas penambangan yang masih berlangsung, padahal berpotensi menimbulkan bencana.

“Ini sudah menyangkut keselamatan masyarakat. Sekarang musim hujan, sungai mulai banjir, sementara pengambilan material di tengah sungai masih berlangsung. Aktivitas itu harus segera dihentikan sebelum warga bertindak,” kata FD kepada Kabarhalmahera.com, Sabtu, 7 Februari 2026.

Menurut FD, selain mengancam lingkungan, aktivitas galian C tersebut juga telah merusak sebagian kebun dan lahan warga. Ia menyebut aktivitas penambangan berlangsung hampir lima tahun tanpa penindakan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

Warga, kata dia, bahkan telah menyampaikan penolakan resmi melalui Pemerintah Desa Buton kepada Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Selatan. Namun hingga kini aktivitas tambang tetap berjalan.

“Kami masyarakat Desa Buton sudah secara resmi menolak aktivitas tambang itu melalui surat rekomendasi pemerintah desa yang diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup. Tapi sampai sekarang tidak ada tindakan,” ujarnya.

FD juga menduga aktivitas penambangan dilakukan di luar titik izin penambangan batuan yang ditetapkan. Material disebut diambil dari aliran sungai aktif yang menjadi sumber kehidupan warga.

“Air sungai kami gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Karena itu warga menolak keras penambangan di lokasi tersebut,” katanya.

Warga juga mengingat pengalaman bencana lingkungan pada 2016 yang masih membekas. Menurut FD, masyarakat tidak ingin banjir bandang kembali terjadi akibat eksploitasi lingkungan yang tidak terkendali.

Ia menambahkan, Muhama yang disebut sebagai koordinator lapangan sekaligus pemilik lahan yang tercantum dalam izin, disebut telah mengakui bahwa lokasi penambangan saat ini tidak sepenuhnya berada di dalam area izin.

“Kami tidak mau menjadi korban untuk kedua kalinya. Tahun 2016 kami pernah mengalami banjir bandang. Jangan sampai ini terulang hanya karena pembiaran,” tegasnya.

Karena itu, warga meminta Ditkrimsus Polda Maluku Utara dan pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak, warga mengancam akan melakukan konsolidasi massa dan aksi demonstrasi besar.*

Hingga berita ini ditayang APH dan Pemda Halsel belum berhasil dimintai tanggapan.

====
Penulis: Punkzul
Editor   : Tim Redaksi

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini