![]() |
| Penyitaan barang bukti satwa liar dilindungi di pelabuhan Ahmad Yani Ternate. |
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial JS (23) dan EN (23). Keduanya diduga terlibat dalam pengiriman satwa dari Manokwari, Papua Barat, yang sebelumnya ditampung di sebuah rumah kos di wilayah Prafi sebelum dimuat ke kapal menuju Ternate.
Barang bukti yang diamankan meliputi 16 ekor kanguru pohon15 hidup dan satu mati, enam ekor kuskus, 50 iguana sungai, puluhan kadal, serta beberapa jenis ular yang termasuk kategori dilindungi.
Seluruh satwa kemudian diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Utara untuk penanganan dan penyelamatan.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen yang mendeteksi pergerakan muatan mencurigakan sejak awal pekan. Saat KM Sinabung sandar sekitar pukul 13.10 WIT, tim gabungan langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan satwa yang dikemas untuk dikirim keluar daerah.
Dalam pengembangan awal, penyidik menelusuri dugaan adanya pihak pemesan dari luar Maluku Utara. Nama sejumlah oknum aparat disebut dalam alur pengiriman dan kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan guna memastikan peran serta keterlibatan masing-masing pihak. Aparat menegaskan status hukum pihak-pihak tersebut masih dalam tahap penelusuran.
Dua terduga pelaku saat ini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Polairud Polda Maluku Utara, sementara jalur distribusi dan jaringan perdagangan satwa dilindungi yang melibatkan lintas daerah terus didalami.
====
Penulis: Takdir Talib
Editor : Tim Redaksi
