Gaji PPPK dan TPP ASN Dijanjikan Cair Sebelum Lebaran

Sebarkan:
LABUHA - Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) akan dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kepastian itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Halmahera Selatan, Dr. Abdilla Kamarullah, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis, 12 Maret 2026. Menurut dia, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran hak pegawai menjelang Lebaran.

“Menjelang Hari Raya Idul Fitri, anggaran untuk gaji PPPK dan TPP sudah siap, sehingga dipastikan akan dicairkan sebelum Lebaran,” ujarnya.

Abdilla menjelaskan, pembayaran tidak hanya mencakup gaji PPPK tahap II, tetapi juga gaji PPPK paruh waktu, gaji ke-13 PPPK tahap I, serta TPP pegawai yang akan dicairkan dalam waktu bersamaan.

“Bukan hanya gaji PPPK tahap II, tetapi juga gaji PPPK paruh waktu, gaji ke-13 PPPK tahap I, serta TPP pegawai akan dibayarkan secara bersamaan,” katanya.

Ia menambahkan, keterlambatan pembayaran sebelumnya dipicu persoalan administratif, terutama terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 yang lebih dahulu disahkan, sementara surat keputusan (SK) PPPK tahap II baru terbit setelahnya. Kondisi itu membuat proses pencairan membutuhkan penyesuaian teknis.

Gaji PPPK tahap II, kata Abdilla, akan dibayarkan untuk dua bulan sekaligus, yakni Januari dan Februari. Sementara TPP ASN dibayarkan untuk satu bulan.
Pemerintah daerah, lanjut dia, berharap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera mempercepat pengajuan pencairan agar proses pembayaran tidak kembali tertunda.

“Kami berharap setiap OPD mempercepat pengajuan pencairan gaji PPPK tahap II maupun paruh waktu agar pembayaran tidak tersendat,” ujarnya.* (Zul)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini