![]() |
| Kantor Kejati Malut. (Istimewa) |
Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari, sebelumnya telah memastikan bahwa institusinya bakal membidik sejumlah indikasi penyelewengan anggaran yang melibatkan orang nomor tiga di lingkup Pemerintah Kota Ternate tersebut. Rizal bahkan telah dijadwalkan menghadap jaksa penyidik.
"Kami akan mempelajari dan menelaah setiap laporan yang masuk. Pihak-pihak terkait akan kami panggil untuk dimintai keterangan," ujar ketika dikonfirmasi awak media usai aksi aktivis anti korupsi pada
Senin (2/3/2026) lalu.
Pada aksi tersebut, pendemo menyoroti titik krusial dalam pengelolaan anggaran daerah. Salah satu yang paling mencolok adalah pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun 2023 senilai Rp1,76 miliar di Bagian Kesra Setda Kota Ternate.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024, ditemukan indikasi penyimpangan serius dalam tata kelola dana tersebut yang hingga kini terus dipertanyakan publik.
Selain dana hibah, daftar panjang dugaan penyimpangan anggaran yang diduga melibatkan Rizal Marsaoly meliputi:
- Dana CSS XXIII (2025): Dugaan penyimpangan anggaran City Sanitation Summit senilai Rp1,6 miliar.
- Festival Pulau Hiri (2018): Proyek pembangunan panggung senilai Rp1,3 miliar.
- Renovasi Taman Asmaul Husna: Dugaan mark-up papan nama di depan Masjid Raya Al-Munawwar senilai Rp1 miliar.
- Aset Kalumpang: Polemik pembelian eks kediaman Gubernur Malut yang menyeret peran Rizal saat menjabat sebagai Kadis Perkim Kota Ternate.
Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara turut memberikan tekanan keras. Ketua DPD LIN Malut, Wahyudi M. Jen, menegaskan bahwa rangkaian kasus ini menunjukkan pola manajerial yang patut dicurigai secara hukum.
“Ini bukan kasus tunggal. Ini adalah rangkaian dugaan yang menggambarkan pola pengelolaan anggaran yang bermasalah. Kejati Malut tidak boleh diam atau sekadar melakukan formalitas,” tegas Wahyudi.
Wahyudi menambahkan bahwa potensi kerugian negara dari rentetan kegiatan ini cukup signifikan dan melibatkan lintas sektor. LIN mendesak Kejativ tidak hanya berhenti pada pengumpulan data permukaan, tetapi berani membedah alur perencanaan hingga pelaksanaan.
“Semua pihak yang terlibat harus diperiksa tanpa pandang bulu. Transparansi adalah kunci agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak menguap,” pungkasnya. * (Red)
