![]() |
| Ilustrasi. (Istimewa) |
Kedua tambang ini rencananya akan dilaporkan ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atas dugaan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan lindung.
Ketua LPP Tipikor Malut, Alan Ilyas, menyebutkan bahwa berdasarkan hasil digitasi pada area konsesi, ditemukan indikasi kuat adanya pembukaan lahan tanpa Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Berdasarkan data digitasi pemeriksaan pada area konsesi PT. Nusa Karya Arindo, ditemukan bukaan lahan seluas 253,97 Ha. Mirisnya, seluas 116,16 Ha diduga masuk kawasan Hutan Lindung, 115,76 Ha Hutan Produksi Terbatas, dan 14,97 Ha Hutan Produksi Konversi,” ungkap Alan kepada media Kabarhalmahera, Sabtu 28 Maret 2026.
Tak hanya soal izin kawasan, Alan mensinyalir adanya pengabaian kewajiban finansial lingkungan. PT NKA diduga belum menempatkan dana Jaminan Reklamasi dan Pasca-tambang. Temuan serupa juga mengarah pada PT Sumberdaya Arindo.
“Terdapat 12,23 Ha Hutan Lindung dan 155,66 Ha Hutan Terbatas yang diduga dibuka. Sama seperti PT NKA, mereka diduga tidak memiliki izin PPKH dan belum menyetor dana jaminan reklamasi,” tambah Alan.
Menurut Alan, praktik ini telah menabrak berlapis aturan, mulai dari UU Kehutanan hingga UU Minerba. Ia mendesak Satgas PKH di bawah Kejaksaan Agung RI segera mengambil langkah drastis: penyegelan kawasan hingga pemblokiran rekening perusahaan, sesuai mandat Presiden Prabowo Subianto dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Ancaman Gugatan Perdata
LPP Tipikor menekankan bahwa keberadaan hutan lindung di Halmahera adalah harga mati bagi kelangsungan hidup warga lokal. Jika Satgas bergeming, Alan mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah perdata.
“Hak hidup masyarakat atas lingkungan yang baik adalah bagian dari HAM yang dijamin Pasal 18 UUD 1945 dan UU Nomor 32 Tahun 2009. Hutan lindung adalah sumber penghidupan masyarakat,” tegasnya.
Alan berharap Satgas PKH yang melibatkan TNI, Polri, dan kementerian terkait berani mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang membandel. “Kehadiran Satgas diharapkan mampu menekan angka deforestasi di Halmahera yang kini sudah dalam taraf mengkhawatirkan,” tutupnya.
Hingga laporan ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi manajemen PT NKA dan PT SDA untuk dimintai tanggapan. (Red)
Ketua LPP Tipikor Malut, Alan Ilyas, menyebutkan bahwa berdasarkan hasil digitasi pada area konsesi, ditemukan indikasi kuat adanya pembukaan lahan tanpa Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Berdasarkan data digitasi pemeriksaan pada area konsesi PT. Nusa Karya Arindo, ditemukan bukaan lahan seluas 253,97 Ha. Mirisnya, seluas 116,16 Ha diduga masuk kawasan Hutan Lindung, 115,76 Ha Hutan Produksi Terbatas, dan 14,97 Ha Hutan Produksi Konversi,” ungkap Alan kepada media Kabarhalmahera, Sabtu 28 Maret 2026.
Tak hanya soal izin kawasan, Alan mensinyalir adanya pengabaian kewajiban finansial lingkungan. PT NKA diduga belum menempatkan dana Jaminan Reklamasi dan Pasca-tambang. Temuan serupa juga mengarah pada PT Sumberdaya Arindo.
“Terdapat 12,23 Ha Hutan Lindung dan 155,66 Ha Hutan Terbatas yang diduga dibuka. Sama seperti PT NKA, mereka diduga tidak memiliki izin PPKH dan belum menyetor dana jaminan reklamasi,” tambah Alan.
Menurut Alan, praktik ini telah menabrak berlapis aturan, mulai dari UU Kehutanan hingga UU Minerba. Ia mendesak Satgas PKH di bawah Kejaksaan Agung RI segera mengambil langkah drastis: penyegelan kawasan hingga pemblokiran rekening perusahaan, sesuai mandat Presiden Prabowo Subianto dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Ancaman Gugatan Perdata
LPP Tipikor menekankan bahwa keberadaan hutan lindung di Halmahera adalah harga mati bagi kelangsungan hidup warga lokal. Jika Satgas bergeming, Alan mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah perdata.
“Hak hidup masyarakat atas lingkungan yang baik adalah bagian dari HAM yang dijamin Pasal 18 UUD 1945 dan UU Nomor 32 Tahun 2009. Hutan lindung adalah sumber penghidupan masyarakat,” tegasnya.
Alan berharap Satgas PKH yang melibatkan TNI, Polri, dan kementerian terkait berani mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang membandel. “Kehadiran Satgas diharapkan mampu menekan angka deforestasi di Halmahera yang kini sudah dalam taraf mengkhawatirkan,” tutupnya.
Hingga laporan ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi manajemen PT NKA dan PT SDA untuk dimintai tanggapan. (Red)
