Diduga Abaikan Putusan MA, Sekda Ternate Terancam Pidana di Kasus Eks Rumdis Rp2,8 Miliar

Sebarkan:
Eks Rumdis Gubernur Malut di Ternate. (Istimewa)
TERNATE - Dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Ternate kembali bergulir. Fokus utama kini tertuju tajam pada sosok Rizal Marsaoly, mantan Kadis Perkim yang kini menjabat Sekda Kota Ternate.

Rizal diduga menjadi aktor intelektual di balik pencairan dana sebesar Rp2,8 miliar pada tahun 2018 untuk lahan eks Rumah Dinas (Rumdis) Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang Kota Ternate, meski status hukum lahan tersebut sudah dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap) oleh Mahkamah Agung (MA).

DPD Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP- Tipikor) Kota Ternate membongkar fakta bahwa Rizal Marsaoly diduga sengaja melakukan pembangkangan hukum demi menguntungkan pihak tertentu dengan menggunakan uang negara.

Kasus inj bermula dari rangkaian proses hukum yang sebenarnya telah selesai jauh sebelum uang dicairkan:
  • Tahun 2011: Noke Yapen menggugat kepemilikan lahan eks Rumdis Gubernur (No. 10/Pd.G/2011/PN Ternate).
  • 26 April 2012: PN Ternate mengeluarkan putusan menolak gugatan Noke Yapen. Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
  • Tahun 2013: Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 191/K/pdt/2013 secara mutlak Menolk permohonan kasasi Noke Yapen. Secara hukum, hak tagih Noke Yapen atas lahan tersebut Gugur Totall.
  • Tahun 2018 (Titik Pidana): Meski sudah tahu klaim Noke Yapen "mati" secara hukum sejak 5 tahun sebelumnya, Rizal Marsaoly selaku Kadis Perkim saat itu tetap memaksakan pembayaran dana APBD senilai Rp2,8 miliar kepada pihak yang kalah tersebut.
Baca Juga: Publik Tagih Janji Kejati Malut Periksa Sekda Ternate Terkait Dugaan Korupsi

Ketua DPD LPP Tipikor Kota Ternate, Tusri Karim, diwawancarai pada Jumat, 27 Maret 2026 menyatakan, secara yuridis, tindakan Rizal Marsaoly bukan sekadar kekhilafan administrasi, melainkan masuk pada dugaan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan tiga aspek, yakni:
  • Pelanggaran Doktrin Res Judicata: Rizal Marsaoly diduga mengabaikan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur (putusan hakim harus dianggap benar). Membayar pihak yang kalah di MA adalah bentuk Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power) yang nyata.
  • Pengeluaran Negara Tanpa Alas Hak: Karena klaim penjual sudah dianulir MA pada 2013, maka pembayaran Rp2,8 miliar di tahun 2018 adalah dugaan Pengeluaran Fiktif Substansial. Ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang nyata demi memperkaya orang lain.
  • Pembuktian duagaab Niat Jahat (Mens Rea): Ada jeda 5 tahun (2013–2018) bagi Rizal untuk melakukan kajian hukum. Jika ia tetap menandatangani pencairan, maka patut diduga ada Kesengajaan (Dolus) dan dugaan permufakatan jahat untuk membobol kas daerah.
Atas tindakan nekat ini, menurut LPP -Tipikor, Rizal Marsaoly terancam jeratan berat UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Dimana pda Pasal 2 Ayat (1): Perbuatan melawan hukum yang memperkaya orang lain dan merugikan negara. Ancaman Penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan jabatan yang mengakibatkan kerugian negara. Ancaman Penjara minimal 1 tahun hingga 20 tahun.

Desak KPK "Ciduk" Aktor Intelektual

Tusri Karim, menegaskan bahwa penanganan kasus ini di tingkat lokal terkesan mandul dan jalan di tempat. Karena itu kasus ini akan dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan tuntutan segera mengambil alih dan menyeret Rizal Marsaoly ke meja hijau.

"Rizal Marsaoly tidak bisa cuci tangan. Dia adalah motor penggerak teknis pembayaran tersebut. Membayar kompensasi pada lahan yang sudah dimenangkan negara adalah pengkhianatan besar terhadap konstitusi. Kami akan minta KPK segera bertindak," tandasnya.* (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini