Kejati Didesak Proses Hukum Sekot Ternate di Kasus Eks Rumdis Gubernur

Sebarkan:
Aksi unjuk rasa di depan Kejati Malut yang digalang Front Anti Korupsi Bersatu Maluku Utara, aliansi taktis DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Malut dan LPP Tipikor Malut, pada Senin siang (30/03/2026).
TERNATE - Jejak pembelian tanah dan bangunan eks rumah dinas Gubernur Maluku Utara di Kalumpang Kota Ternate kini menjadi bola panas yang menggelinding ke meja jaksa. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menjadi sasaran utama dalam gelombang aksi unjuk rasa yang digalang Front Anti Korupsi Bersatu Maluku Utara, aliansi taktis DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Malut dan LPP Tipikor Malut, pada Senin siang (30/03/2026).

Massa yang mengepung kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mendesak Korps Adhyaksa segera memeriksa Rizal terkait perannya saat menjabat Kepala Dinas Perkim dalam transaksi senilai Rp2,8 miliar tersebut. Proyek ini dinilai janggal lantaran status aset gedung diduga sudah merupakan milik pemerintah berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Koordinator Aksi, Thusry Karim, menegaskan tuntutannya dengan telak:
"Putusan inkrah PN Ternate dan Kasasi MA sudah menyatakan gedung itu milik pemerintah. Maka, realisasi dana tersebut adalah bentuk tindak pidana yang merugikan keuangan daerah. Rizal Marsaoly harus diperiksa atas dugaan ini," tegas Thusry.

Darurat Integritas di Kota Rempah

Tak hanya urusan itu, Thusry menilai Kota Ternate saat ini sedang berada dalam kondisi "darurat integritas". Ia menyoroti kebijakan pemerintah yang dinilai menabrak aturan hukum sementara fungsi pengawasan DPRD dianggap "mati suri".

Salah satu indikasi lain yang diumbar adalah pembangunan Villa Lago Montana di Kelurahan Fitu. Demonstran mencium aroma amis suap di balik izin bangunan yang berdiri di zona terlarang atau kawasan lindung sempadan danau tersebut.

"Sudah dua kali surat peringatan dikeluarkan Dinas PUPR tanpa kejelasan. Bahkan, beredar kuat informasi adanya dugaan suap senilai Rp1 Miliar antara pemilik villa dengan salah satu pejabat tinggi Kota Ternate untuk memuluskan proyek di kawasan lindung tersebut," ungkap Thusry di depan massa aksi.

Delapan Rapor Merah Rakyat

Sebagai bentuk pengawalan kasus, Front Anti Korupsi Bersatu menyerahkan delapan poin tuntutan krusial kepada Kejati Malut untuk segera dilakukan penyidikan ulang dan audit investigatif:
  • Kasus Eks Kediaman Gubernur: Penyidikan ulang pengadaan lahan di Kalumpang yang menyeret Rizal Marsaoly.
  • Temuan BPK 2024: Periksa Rizal Marsaoly terkait dugaan penyimpangan anggaran Bansos senilai Rp1,7 Miliar.
  • Dugaan Suap Rp1 Miliar: Bongkar aliran dana dugaab suap Villa Laguna ke pejabat Pemkot Ternate.
  • Pelanggaran Tata Ruang Danau Laguna: Usut tuntas pembangunan di kawasan lindung Kelurahan Fitu.
  • Anggaran CSS: Audit investigatif penggunaan dana City Sanitation Summit senilai Rp1,6 Miliar.
  • Festival Pulau Hiri: Lidik proyek panggung senilai Rp1,3 Miliar yang terindikasi total loss.
  • Mark-Up Taman Asmaul Husna: Usut dugaan penggelembungan harga papan nama senilai Rp1,3 Miliar.
  • Pungli Perumda Ake Gaale: Periksa Direktur Perumda terkait retribusi sampah Rp10.000/pelanggan yang diduga tanpa dasar hukum (legal standing).
Massa mengancam akan kembali dengan kekuatan yang lebih besar jika aparat penegak hukum (APH) tidak segera mengambil langkah konkret terhadap pejabat yang dibidik.

"Kami peringatkan APH jangan 'bermain mata' dengan pencuri uang rakyat. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas demi menyelamatkan Kota Ternate," tutup Thusry.

Hingga berita ini diturunkan, baik Pemerintah Kota Ternate maupun Sekda Rizal Marsaoly belum memberikan tanggapan resmi terkait rentetan tudingan dan tuntutan massa aksi tersebut.* 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini