Oknum Perwira di Polres Halteng Diduga Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi

Sebarkan:
Ilustrasi. (Istmewa)
WEDA, KH - Seorang oknum perwira polisi yang bertugas di Polres Halmahera Tengah (Halteng) diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar dan minyak tanah.

Informasi yang dihimpun pada Selasa, 31 Maret 2026, menyebutkan dugaan keterlibatan aparat tersebut dalam aktivitas distribusi BBM subsidi secara tidak sesuai peruntukan. Praktik ini diduga melibatkan kegiatan “langsir” menggunakan sejumlah sopir.

Sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, oknum perwira berpangkat Inspektur Polisi Satu (IPTU) berinisial SHN diduga merekrut beberapa sopir untuk mengangkut BBM subsidi dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“Diduga ada perekrutan sopir untuk melakukan langsir BBM jenis solar dan minyak tanah,” ujar sumber tersebut.

Menurut dia, jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan distribusi BBM subsidi, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana. Selain itu, keterlibatan aparat penegak hukum dalam praktik tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius.

Sumber itu mendesak aparat berwenang untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, seperti pengelola SPBU.

“Perlu ada penyelidikan internal dan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi ini,” katanya.

Ia juga mendorong dilakukannya audit terhadap distribusi BBM di sejumlah SPBU di Halmahera Tengah, termasuk pemeriksaan kuota dan pola pembelian yang dinilai tidak wajar.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, distribusi BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi pihak yang berhak. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana.

Selain itu, aturan internal Polri melarang anggotanya terlibat dalam praktik bisnis ilegal. Jika terbukti melanggar, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana maupun sanksi disiplin dan etik sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Halmahera Tengah terkait dugaan tersebut. Begitu juga dengan oknum perwira polisi tersebut.

====
Penulis: Takdir Talib
Editor   : Tim Redaksi
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini