Kejati Didesak Bidik Rizal Marsaoly di Kasus Lahan Eks Rumdis Gubernur Malut

Sebarkan:
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly. (Istimewa)
TERNATE -  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara melancarkan desakan keras terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Mereka meminta Korps Adhyaksa segera memanggil, memeriksa, hingga menetapkan Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, sebagai tersangka dalam pusaran dugaan korupsi pembelian lahan eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate.

Kasus ini dinilai sebagai perkara serius yang melibatkan penggunaan anggaran daerah dalam jumlah jumbo. Sorotan tajam mengarah pada dugaan penyimpangan fatal, mulai dari proses penganggaran hingga eksekusi pembayaran senilai Rp2,8 miliar pada tahun 2018.

Melawan Putusan Mahkamah Agung

Kejanggalan utama dalam kasus ini adalah langkah Pemerintah Kota Ternate, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), yang tetap melakukan pembayaran lahan kepada pihak Noken Yapen. Padahal, berdasarkan Putusan MA No. 191/K/pdt/2013, lahan tersebut telah dinyatakan sah sebagai milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Ketua DPD LIN Malut, Wahyudi M. Jen, menegaskan bahwa langkah Pemkot Ternate tetap membayar pihak yang telah kalah dalam gugatan perdata hingga tingkat Kasasi adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang nyata.

“Kasus pembelian lahan eks Rumah Dinas Gubernur ini sudah lama menjadi sorotan publik. Kami mendesak Kejati Malut segera memanggil dan memeriksa Rizal Marsaoly dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pembelian rumah tersebut,” tegas Wahyudi di Ternate, 6 April 2026.

Jejak Sentral Rizal Marsaoly

Dugaan keterlibatan Rizal Marsaoly dinilai sangat krusial. Wahyudi membeberkan bahwa saat transaksi tersebut berlangsung, Rizal menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim. Atas dasar itu, LIN menduga kuat Rizal mengetahui secara detail celah perencanaan, penganggaran, hingga keputusan pembayaran yang menabrak aturan tersebut.

Selain indikasi pelanggaran UU Perbendaharaan Negara karena membayar objek yang bukan hak pemiliknya, LIN juga mengendus adanya mark-up harga yang tidak wajar.

“Jika Kejati Malut serius dalam pemberantasan korupsi, maka kasus Rumah Dinas Gubernur harus menjadi prioritas. Karena ini menyangkut uang rakyat dan diduga melibatkan pejabat penting,” lanjut Wahyudi.


Mengingat adanya pengabaian terhadap putusan lembaga peradilan tertinggi (MA), elemen masyarakat kini mendesak agar kasus ini segera dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Bahkan, muncul seruan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan jika Kejati Malut dinilai lamban.

Pihak LIN menggarisbawahi bahwa kasus lahan Kalumpang senilai Rp2,8 miliar ini merupakan perkara tipikor terpisah dari penyitaan aset terkait kasus TPPU eks Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) di Jakarta pada September 2024 lalu.

“Jangan sampai publik menilai Kejati Malut takut atau tidak berani menyentuh pejabat besar. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang tanpa terkecuali,” pungkas Wahyudi.* (Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini