Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Perumahan 100 Unit di Lelilef Divonis Penjara

Sebarkan:
Weda, Kh - Tiga tersangka dalam kasus Korupsi pbangunan proyek Perumahan 100 di Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah (Halteng) telah di Jatuhkan Vonis Penjara sesuai putusan pengadilan Tidore

Proyek yang dikerjakan oleh PT Kurnia Karya Sukses tersebut tercatat berdasarkan Kontrak Nomor 640-09/SPP-KTR/RISHA-DAN/DPKP-HT/X/2018 dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender. Selasa, 14/04/2026

Ketiga tersangka yakni Andi Sudirman Nur (selaku PPK), Hendri kurniawan dan Samsul Bahri Soamola akan menjalani sidang putusan. Masing-masing dipastikan mendapat hukuman berbeda sesuai kelalaian hasil korupsi. 

Sebelumnya ketiga di tuntut Jaksa tersangka Hendri Kurniawan 6 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 500 juta, dan apabila tidak di gantikan akan di tambah kurungan penjara selama, subsider uang penganti sebanyak Rp 4,4 meliar lebih dan apabila tidak di bayarkan akan di tambah hukuman pidana 4 tahun.

Sementara tersangka Samsul Bahri juga di tuntut selama 2,6 tahun dengan denda 200 juta, apabila tidak dibayarkan akan di ganti kurungan penjara selama 60 hari, uang penganti Rp 160 juta tidak dibayar ganti 2 tahun 6 bulan.

Sedangkan Andi Sudirman Nur,  tuntut 2,6 tahun, denda Rp 100 juta rupiah, apabila tidak dibayar di ganti penjara 60 hari dan subsider dikenakan Rp 5 juta, apabila tidak di ganti akan di tambah hukuman selama 2 tahun.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Rahmat Islami, SH, MH, menegaskan bahwa tuntutan tersebut telah disusun berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan serta mempertimbangkan kualitas perbuatan masing-masing terdakwa. 

Diketahui, proyek perumahan 100 dengan nilai kontrak Rp11,19 miliar yang bersumber dari APBD Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2018, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4.625.938.523,03,- berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor PE.04.03/SR/S-1161/PW33/5/2025 yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Pungkasnya

====
Penulis: Takdir Talib
Editor   : Tim Redaksi
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini