PT ASM Diduga Abaikan Plang Satgas PKH

Sebarkan:
WEDA - Aktivitas pertambangan PT Anugerah Sukses Mining (ASM) kembali menjadi sorotan. Perusahaan itu diduga tetap beroperasi di area yang telah dipasangi plang larangan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) beberapa waktu lalu, Senin, 13 April 2026.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, area yang telah dipasangi tanda larangan oleh Satgas PKH semestinya tidak lagi digunakan untuk aktivitas apa pun, baik produksi maupun pengangkutan hasil tambang. Namun, diduga kegiatan di lokasi tersebut masih berlangsung.

Sebelumnya, xi lokasi yang sama, perusahaan juga disebut memasang garis menyerupai police line di sekitar area tambang. Pemasangan garis semacam itu biasanya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atau proses penyidikan.

Seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya menilai pemasangan garis tersebut menimbulkan tanda tanya. Menurut dia, setelah plang larangan dipasang, seharusnya tidak ada lagi aktivitas di lokasi tersebut.

“Kalau sudah dipasang plang oleh Satgas, artinya tidak boleh ada aktivitas lagi. Namun di lapangan masih terlihat kegiatan,” ujar sumber itu.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT ASM terkait pemasangan garis tersebut maupun dugaan kelanjutan aktivitas di lokasi yang telah dipasangi plang larangan. Upaya konfirmasi kepada Kepala Teknik Tambang PT ASM, Charles, melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat tanggapan.

Sementara itu, beredar pula informasi mengenai dugaan keterkaitan kepemilikan perusahaan dengan mantan Kapolri. Namun, hingga kini belum terdapat konfirmasi resmi maupun dokumen terbuka yang dapat memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

Di tingkat nasional, pemerintah sebelumnya menegaskan komitmen untuk menertibkan aktivitas pertambangan yang melanggar aturan. Prabowo Subianto disebut telah menginstruksikan jajaran terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, agar memperketat pengawasan serta menindak tegas perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin atau melanggar ketentuan kawasan hutan.

Publik menunggu langkah lanjutan dari Satgas PKH dan aparat penegak hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan serta perlindungan kawasan hutan. (Dir/Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini