Oknum Petinggi Polisi di Halteng Diduga Terlibat Bisnis Miras Ilegal Lingkar Tambang

Sebarkan:

Ilustrasi AI.
WEDA - Isu dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam peredaran minuman keras (miras) ilegal mencuat di wilayah lingkar tambang, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah. Seorang oknum pejabat utama di lingkungan Polres Halmahera Tengah disebut-sebut dalam sejumlah informasi yang beredar di masyarakat.

Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber menyebutkan, peredaran miras tanpa pita cukai diduga berlangsung melalui jaringan pengecer di desa-desa sekitar kawasan tambang. Sejumlah inisial, seperti FRI, JNI, HNI, dan MRK, disebut oleh sumber sebagai pihak yang diduga menjual minuman tersebut kepada konsumen.

Jenis minuman keras yang disebut beredar antara lain merek Iceland, Rockstar, Drum, Blackcurrant, Kawa-Kawa, hingga Anggur Merah. Minuman tersebut diduga dipasarkan tanpa izin resmi maupun pita cukai, dengan harga relatif tinggi di tingkat pengecer.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan praktik ini telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar kawasan tambang.

“Kalau benar ada keterlibatan oknum aparat, ini tentu harus ditelusuri secara serius agar tidak merusak kepercayaan publik,” ujar sumber tersebut kepada wartawan, Jumat, 17 April 2026.

Dugaan Pelanggaran Aturan

Secara regulasi, peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Dalam aturan tersebut, distribusi minuman beralkohol dibatasi pada tempat-tempat tertentu. Minuman Golongan A, misalnya, hanya diperbolehkan dijual di hotel berbintang, bar, atau restoran dengan kriteria tertentu. Sementara Golongan B dan C dibatasi pada hotel berbintang tiga hingga lima.

Apabila terbukti dijual di luar ketentuan tersebut, praktik itu berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan pidana terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Selain itu, bagi anggota kepolisian, keterlibatan dalam aktivitas usaha ilegal dapat berimplikasi pada pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), yang sanksinya dapat berupa tindakan disiplin hingga pemberhentian, bergantung pada hasil pemeriksaan internal.

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedewanto, saat dikonfirmasi wartawan menyatakan akan menelusuri informasi yang beredar tersebut. Sementara itu, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, hingga berita ini disusun masih dalam proses konfirmasi. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi resmi mengenai dugaan tersebut.

Hingga laporan ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai ada atau tidaknya pemeriksaan internal terhadap oknum pejabat yang disebut-sebut dalam informasi tersebut. Redaksi akan terus memperbarui informasi setelah mendapatkan penjelasan resmi dari pihak kepolisian. (Dir/Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini