KPK Bongkar Dugaan SPPD Fiktif hingga Proyek 'Orang Dalam' di PUPR Malut

Sebarkan:
Aksi unjuk rasa di Depan Kejati Maut. (Kh)
TERNATE - Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara menyoroti tajam dugaan penyimpangan anggaran belanja perjalanan dinas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara. Total anggaran yang menjadi sorotan mencapai Rp21.737.332.000 untuk periode tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Desakan ini disampaikan massa aksi saat menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin (20/4/2026).

Koordinator KPK Malut, Yuslan Gani, dalam orasinya membeberkan rincian anggaran yang diduga bermasalah, yakni: Tahun 2022: Rp8.880.326.000, Tahun 2023: Rp10.888.055.000, dan 
Tahun 2024: Rp1.668.651.000

Yuslan menegaskan adanya indikasi kuat manipulasi sistematis terhadap dokumen perjalanan dinas.

"Persoalan ini diduga terjadi karena adanya perencanaan untuk memanipulasi sejumlah dokumen, mulai dari surat tugas terkait durasi perjalanan hingga dokumen pendukung lainnya," tegas Yuslan.

Soroti Dugaan Nepotisme Proyek Raksasa

Tak hanya soal perjalanan dinas, KPK Malut juga menyuarakan dugaan praktik nepotisme dalam pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur bernilai fantastis di lingkup Pemprov Maluku Utara. Mereka menduga proyek-proyek tersebut dikerjakan oleh pihak-pihak yang memiliki kedekatan khusus atau hubungan keluarga dengan Gubernur.

Beberapa proyek yang masuk dalam radar sorotan massa aksi antara lain:
  • Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur di Sofifi (± Rp8,9 Miliar).
  • Pembangunan Jaringan Irigasi Aha dan Goal (> Rp19 Miliar).
  • Bendungan dan Irigasi Wayamil (± Rp7,2 Miliar).
  • Proyek Jalan dan Jembatan Kedi-Galea serta Tolabit-Togoreba Tua (± Rp72 Miliar).
"Hal ini mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan kebijakan Gubernur dan teknis di Dinas PUPR," lanjutnya.

Tuntutan Massa Aksi

Menyikapi temuan tersebut, KPK Malut menyampaikan sejumlah tuntutan keras:
  • Mendesak Kejati Malut untuk segera memanggil dan memeriksa Bendahara Pengeluaran serta Kepala Dinas PUPR Maluku Utara.
  • Mendesak Gubernur Maluku Utara untuk mencopot jabatan Kadis PUPR dan Bendahara Pengeluaran demi kelancaran proses hukum.
  • Mendesak KPK RI turun tangan menelusuri serta memeriksa Gubernur Maluku Utara atas dugaan praktik KKN di lingkungan Pemerintah Provinsi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR maupun Pemprov Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa tersebut.*
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini