![]() |
| Aksi GMP di depan Kejati Malut. (Kh) |
TERNATE - Dua sumber pembiayaan daerah bernilai ratusan miliar rupiah di Kabupaten Halmahera Barat kembali dipersoalkan di ruang publik. Massa dari Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara (GPM) mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara membuka perkembangan penyidikan kasus pinjaman daerah tahun 2017 serta menelusuri penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Aksi yang digelar di halaman kantor Kejati di Kota Ternate pada Senin, 20 April 2026, itu memusatkan tekanan pada lambannya kejelasan penanganan perkara yang dinilai menyangkut kepentingan publik secara luas.
Penyidikan Pinjaman Daerah Rp159,5 Miliar Disorot
Isu paling tajam diarahkan pada dugaan tindak pidana korupsi penggunaan pinjaman Pemerintah Daerah Halmahera Barat tahun 2017 senilai Rp159,5 miliar. Pinjaman tersebut diketahui berasal dari Bank Maluku-Malut dan dialokasikan untuk membiayai pembangunan infrastruktur daerah.
Perkara ini saat ini berstatus penyidikan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara disebut pernah menyatakan komitmen untuk menuntaskan perkara tersebut serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Menurut massa aksi, proses penanganan kasus itu sempat melambat menjelang kontestasi Pemilu 2024, sehingga hingga kini publik masih menunggu kepastian arah penyidikan.
Dalam orasinya, Ketua GPM Maluku Utara, Sartono Halek, menyatakan bahwa nilai pinjaman yang besar menuntut keterbukaan proses hukum.
Massa aksi juga menyinggung sejumlah pihak yang disebut pernah diperiksa dalam proses penyidikan, termasuk mantan pejabat teknis di lingkup pemerintah daerah. Salah satu nama yang disebut dalam aksi adalah Chuzaemah Djauhar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Halmahera Barat dan kini menjabat sebagai Kepala BPKAD.
Menurut massa, yang bersangkutan diketahui telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejati dalam proses penanganan perkara tersebut. Selain itu, massa juga menyebut dugaan keterlibatan mantan bupati dan sekretaris daerah, meskipun tidak merinci identitas secara terbuka dalam orasi.
Dana PEN Rp208,5 Miliar Kembali Dipertanyakan
Selain pinjaman daerah, massa juga menyoroti penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Halmahera Barat senilai Rp208,5 miliar.
Dana tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian DPRD Halmahera Barat yang membentuk panitia khusus melalui surat keputusan tertanggal 6 April 2023. Namun hingga kini, menurut massa, hasil kerja pansus belum menunjukkan perkembangan signifikan di ruang publik.
Dalam aksinya, massa turut menyebut nama Bupati Halmahera Barat, James Uang, yang menurut mereka perlu memberikan penjelasan terbuka terkait penggunaan dana PEN tersebut. Penyebutan nama itu disampaikan sebagai bagian dari tuntutan transparansi, bukan sebagai kesimpulan hukum.
Massa menilai besarnya nilai anggaran PEN menuntut pengawasan lebih ketat serta penelusuran menyeluruh untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tuntutan Mengarah pada Evaluasi Jabatan dan Penegakan Hukum
- Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di akhir aksi, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
- Mempertanyakan progres penyidikan dugaan korupsi pinjaman daerah Rp159,5 miliar tahun 2017.
- Mendesak pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui proses penganggaran, termasuk mantan pejabat teknis daerah.
- Mendorong penelusuran menyeluruh terhadap penggunaan dana PEN Rp208,5 miliar di Halmahera Barat.
- Meminta Bupati Halmahera Barat mengevaluasi jabatan Kepala BPKAD Halmahera Barat.
Massa juga menyatakan bahwa berbagai dugaan pelanggaran tersebut, apabila terbukti, berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kejati Belum Memberikan Penjelasan Terbuka
Hingga berita ini ditulis, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penyidikan pinjaman daerah maupun penelusuran penggunaan dana PEN yang menjadi sorotan massa.
Tekanan publik atas dua perkara bernilai ratusan miliar rupiah ini diperkirakan belum akan mereda. Selama belum ada penjelasan resmi mengenai arah penyidikan dan pihak yang bertanggung jawab, isu ini berpotensi terus menjadi bahan sorotan di tengah masyarakat.* (Red)
