![]() |
Ketua LPP-Tipikor Maluku Utara, Zainal Ilyas saat diwawancarai awak media. (KH) |
Hal ini ditegaskan oleh Ketua LPP-Tipikor Malut, Zainal Ilyas di Ternate, Minggu, 4 Mei 2025.
Menurutnya, laporan itu terkait dugaan dan indikasi kongkalikong penganggaran belanja langganan jurnal, surat kabar, majalah, serta kerjasama media senilai Rp 7,7 Miliar yang bersumber dari APBD 2025. Kata dia, anggaran sebesar itu tidak sejalan dengan prinsip efisiensi anggaran.
"Besok kami laporkan Kepala Bagian Administrasi Umum dan Protokoler Setda Halmahera Timur. Kami juga akan mendesak Kepala Kejati agar melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," ujar Zainal.
Ia menegaskan, berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan nomor 39324544 yang dikantonginya,
paket belanja anggaran jurnal, surat kabar serta majalah tersebut totalnya Rp. 7.775.840.000. Sedangkan jumlah media yang menjalin kontrak kerjasama itu sebanyak 20 media sesuai dari dokumen RUP dengan jumlah anggaran kontrak bervariasi.
Mirisnya kata Zainal, dari total jumlah media tersebut, sesuai hasil penelusuran diketahuai hanya 6 media yang wartawanya bertugas di Halmahera Timur. Sementara sebagian besarnya tidak diketahui keberadaanya.
Ia menjelaskan dari 20 media itu, ada satu media yang nilai kontraknya sangat fantastis, yakni Rp. 2,5 miliar. Selain itu ada juga media yang nilai kontraknya Rp. 800 juta.
"Dilihat dari postur belanja media ini diduga kuat ada unsur kongkaikong yang bermuara pada kepetingan tertentu. Karena itu besok pagi akan kami layangkan laporan sekaligus menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Malut," tandasnya. (Red)