![]() |
| Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pulau Morotai, Alfata Sibua. |
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pulau Morotai, Alfata Sibua, akhirnya angkat bicara menanggapi polemik pemecatan Yofani Bandari yang belakangan menuai sorotan publik.
Menurut Alfata, proses Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap Yofani Bandari telah dilaksanakan sesuai prosedur administratif dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemberhentian Yofani Bandari dari ASN sudah sesuai Peraturan Teknis (Pertek). Selain itu, kami juga mengacu pada putusan pengadilan,” ujar Alfata saat diwawancarai awak media.
Ia menegaskan, keputusan PDTH tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. BKD Morotai, kata dia, telah mengantongi surat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tertanggal 11 November.
Dengan demikian, Alfata membantah adanya dugaan manipulasi administrasi maupun rekayasa surat rekomendasi dari BKN, meskipun proses penerbitan keputusan tersebut dinilai berlangsung cepat atau spontan.
Menanggapi isu dugaan nomor surat yang disebut-sebut hasil copy paste, Alfata kembali menegaskan bahwa nomor surat tersebut merupakan nomor resmi yang tercantum dalam surat rekomendasi BKN, dan dokumen fisiknya saat ini berada di tangan BKD Morotai.
“Nomor surat itu sesuai dengan yang ada dalam rekomendasi BKN. Fisik suratnya juga kami pegang,” tegasnya.
(Ode)
