![]() |
| Ilustrasi. |
Kasus ini pecah setelah pihak keluarga menggerebek J saat sedang berduaan dengan korban di sebuah kamar indekos di Kelurahan Kampung Pisang, Ternate Tengah. Tak butuh waktu lama, pasangan itu langsung digiring ke Mapolres Kota Ternate.
Kecurigaan keluarga sebenarnya sudah lama mengendap. F, kakak kandung sekaligus wali korban, bercerita bagaimana J pernah tertangkap basah menyelinap masuk ke rumah mereka melalui jendela. Sejak insiden "tamu tak diundang" itu, keluarga mulai memasang mata pada gerak-gerik sang polisi.
Kekhawatiran mereka terbukti pahit. Perubahan fisik Bunga yang kian mencolok memaksa sang ibu memerintahkan pemeriksaan medis.
"Kami melihat ada perubahan fisik pada adik kami. Setelah diperiksa di klinik atas perintah ibu kandung, ternyata ia sudah hamil 8 bulan," ungkap F dengan nada terpukul, Minggu (22/02/2026).
Kini, F hanya bisa bersandar pada keadilan hukum. Ia mengonfirmasi bahwa pihak Paminal Provost Polres Halut telah mulai memeriksanya.
"Masa depan adik kami hancur. J harus dihukum seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Menanti Ketegasan Kapolda
Riuh kasus ini sampai ke telinga Alan Ilyas, Ketua Lembaga Aspirasi Indonesia. Baginya, tindakan J bukan sekadar urusan privat, melainkan noda bagi korps berseragam cokelat. Alan memastikan pihaknya bersama tim penasihat hukum akan mengawal perkara ini hingga ke meja hijau.
"Kasus ini jelas mencoreng nama baik Polri. Kami tidak akan membiarkan adanya intervensi. Jika ada ketidakadilan, kami akan lapor langsung ke Kapolda bahkan Kapolri," ujar Alan.
Langkah konkret sudah disiapkan. Senin besok, Alan dan keluarga korban dijadwalkan menghadap Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Drs. Waris Agono, M.Si. Tuntutannya satu: pengawasan langsung agar perkara tidak "masuk angin". Jika tuntutan itu buntu, unjuk rasa di depan Mapolda Maluku Utara siap digelar.
"Kami meminta Kapolda tindak tegas. Jika terbukti secara hukum dan etika, oknum tersebut harus diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)," pungkas Alan.* (Red)
